Pilihan
Erisman: "Saya Belum Terima Laporan!"
Kadisdik Riau Cepat Tanggap Bantu Zea Melanjutkan Sekolah!
Bosda Akhir 2024 Masih Tunda Bayar, Banyak Kepsek Dikejar Vendor!
Marto Saputra Siap Ditempatkan Dimana Saja!
9 Pengebor Sumur Minyak Ilegal di Jambi Ditangkap
MEDIALOKAL.CO - Polisi menangkap 9 orang pelaku pengeboran sumur minyak ilegal di kawasan Desa Pompa Air, Bajubang, Batanghari, Jambi. Kesembilan pelaku yang merupakan para pekerja tambang dan operator itu ditangkap tanpa perlawanan.
"Mereka ditangkap di berbagai tempat wilayah yang berbeda. Para pelaku ini kita tangkap karena merupakan para pekerja tambang dan operator sumur ilegal yang sudah meresahkan warga," kata Kanit 2 Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, AKP Sahlan, saat konfrensi pers di Mapolda Jambi di Jalan Sudirman, Thehok, Kota Jambi, Kamis (18/10/2018).
Kesembilan pelaku yang ditangkap yakni, Yanto (33), Fitri (27), Fandi Adi Saputra (25), Hasan Aswari (36), Arly Wibowo (24), Ali Mustopa(33), SM (17), Jauhari (29), dan Jailani (40).
Penangkapan yang dilakukan polisi bukan tanpa alasan, Aktivitas tambang sumur minyak ilegal itu masih terus terjadi. Padahal, TNI/Polri beserta Pemerintah Provinsi Jambi terus melakukan penindakan hingga penutupan sumur. Sementara di sepanjang tahun 2018 ini, kawasan Desa Pompa Air itu sudah terjadi kebakaran akibat tambang sumur minyak ilegal yang dilakukan para pelaku.
"Selain para pelaku yang kita tangkap, barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang sudah dimodifikasi sebagai mesin pengeboran minyak juga kita amankan. Kemudian satu roll tali, serta satu buah canting, dan satu galon minyak mentah dari hasil pengeboran minyak ilegal tersebut," terangnya.
"Rencana minyak ilegal yang mereka dapatkan itu nantinya akan diedarkan di kawasan Jambi sekitarnya," sambung Sahlan.
Saat ini, tersangka dan barang bukti masih diamankan di Mapolda Jambi untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Tersangka dijerat Tindak pidana yang disangkakan sesuai pasal 52 UU Migas Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukumannya 6 tahun penjara dan denda Rp 6 Miliar," tukasnya.
(detik.com)


Berita Lainnya
Personil Polsek Gas dan forkopincam Serta Masyarakat lakukan Gotong Royong di Kelurahan Teluk Pinang
Untuk Gizi Anak Bangsa, Koramil 07/Reteh Dukung Penuh Pelaksanaan MBG di Pulau Kijang
Harmonisasi Hubungan dengan Warga Binaan, Babinsa Koramil 07/Reteh Laksanakan Komsos di Desa Pasanggrahan
Upaya Pencegahan Kembali Dilaksanakan, Babinsa Koramil 07/Reteh Lakukan Patroli Tapal Batas di Kelurahan Madani
Peltu Doni Akmal: Koramil 09/Kemuning Komitmen Dukung MBG Karena Penting untuk Kesehatan Siswa
Koramil 09/Kemuning Bersama Polsek Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Jaga Kebersihan
Personil Polsek Gas dan forkopincam Serta Masyarakat lakukan Gotong Royong di Kelurahan Teluk Pinang
Untuk Gizi Anak Bangsa, Koramil 07/Reteh Dukung Penuh Pelaksanaan MBG di Pulau Kijang
Harmonisasi Hubungan dengan Warga Binaan, Babinsa Koramil 07/Reteh Laksanakan Komsos di Desa Pasanggrahan
Upaya Pencegahan Kembali Dilaksanakan, Babinsa Koramil 07/Reteh Lakukan Patroli Tapal Batas di Kelurahan Madani
Peltu Doni Akmal: Koramil 09/Kemuning Komitmen Dukung MBG Karena Penting untuk Kesehatan Siswa
Koramil 09/Kemuning Bersama Polsek Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Jaga Kebersihan