Pilihan
Hadiri Sidang Praperadilan, Sukmawati Ungkap Adanya Kejanggalan soal SP3 Habib Rizieq
MEDIALOKAL.CO - Sukmawati Soekarnoputri hadiri sidang praperadilan terkait dikeluarkannya Surat Penghentian Penyidikan (SP3), dalam kasus penistaan Pancasila dengan terlapor Habib Rizieq Shihab, di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Kamis (18/10/2018).
Kedatangannya ini, diketahui untuk mendengarkan jalannya persidangan. Diketahui Sukmawati sendiri, merupakan pelapor dalam kasus tersebut. Namun begitu, Polda Jabar sendiri mengeluarkan SP3, karena diketahui dalam kasus tersebut, tidak cukup kuat alat buktinya.
Atas itupun, tim dari Sukmawati mengajukan praperadilan. Kehadirannya di dalam persidangan, cukup membuat kericuhan saat persidangan. Pasalnya dalam persidangan itu pun kubu dari Habib Rizieq yakni FPI hadir dalam kesempatan tersebut.
"Sayang dalam persidangan terganggu dengan suara-suara yang menggangu, sangat mengganggu, tidak menghormati terhadap adanya pengadilan," ungkap Sukmawati usai keluar ruang sidang.
Menyinggung soal diajukannya praperadilan ini, Sukmawati menuturkan, dikeluarkannya SP3 oleh kepolisian, dinilai ada kejanggalan. Pasalnya dirinya mengatakan, status Habib Rizieq sendiri sudah di jadikan tersangka, oleh kepolisian.
"Yah kejanggalan, inkonsistensi dari penyidik sampai mengeluarkan SP3 tersebut. karena kami menilai terbitnya SP3 itu anehnya tidak semestinya karena sudah menjadi tersangka (Habib Rizieq)," tuturnya.
Dengan begitu, Sukmawati sendiri, keukeuh untuk terus melanjutkan kasus tersebut. Salah satu jalannya, yakni dengan mengajukan praperadilan ini.
"(Kasus penodaan Pancasila) sangat penting. Ini pelecahan, penistaan, penghinaan kepada Presiden pertama RI," ungkapnya.
Saat ditanya soal keluarnya SP3, karena dinilai tak kuat alat bukti, Sukmawati enggan menanggapi itu. Menurutnya dengan telah ditetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka, seharusnya kasus ini tetap berlanjut.
"Saya enggak tahu yah kalau masalah seputar alat bukti. Tapi artinya, kalau sudah menjadi tersangka itukan kembali lagi ahli menjelskan, itu seharusnya sudah tersangka. Artinya alat bukti sudah cukup bukti untuk di lanjutkan (ke persidangan)," tandasnya.
(okezone.com)


Berita Lainnya
PDKB PLN UPT Padang Sukses Ganti Insulator Tension di SUTT 150 kV Kiliranjao–Teluk Kuantan II Tanpa Padam
Peringati Hari Sumpah Pemuda, PLN Pastikan Keandalan Sistem Transmisi di GITET Muara Enim
PLN ULTG Teluk Lembu Sukses Atasi Hotspot Wave Trap di GI Garuda Sakti, Jaga Keandalan Transmisi Sumatera
Semangat Sumpah Pemuda, PLN Pastikan Keandalan Sistem Listrik melalui Rekomisioning SLO Kubikel 20 kV di GI Dumai
PLN UP2B Sumbagteng Dorong Pengelolaan Sampah Berkelanjutan Lewat Sinergi Bank Sampah Pasie Nan Tigo
Berbagi Cahaya, Menumbuhkan Harapan: PLN Hadirkan Akses Listrik bagi 31 Rumah di Tapanuli Tengah dalam Semangat HLN ke-80
PDKB PLN UPT Padang Sukses Ganti Insulator Tension di SUTT 150 kV Kiliranjao–Teluk Kuantan II Tanpa Padam
Peringati Hari Sumpah Pemuda, PLN Pastikan Keandalan Sistem Transmisi di GITET Muara Enim
PLN ULTG Teluk Lembu Sukses Atasi Hotspot Wave Trap di GI Garuda Sakti, Jaga Keandalan Transmisi Sumatera
Semangat Sumpah Pemuda, PLN Pastikan Keandalan Sistem Listrik melalui Rekomisioning SLO Kubikel 20 kV di GI Dumai
PLN UP2B Sumbagteng Dorong Pengelolaan Sampah Berkelanjutan Lewat Sinergi Bank Sampah Pasie Nan Tigo
Berbagi Cahaya, Menumbuhkan Harapan: PLN Hadirkan Akses Listrik bagi 31 Rumah di Tapanuli Tengah dalam Semangat HLN ke-80