Kasus Ahass PT. MMS, Hakim Diingatkan Untuk untuk Berlaku Adil
PEKANBARU, Medialokal.co -- Sejak bergulirnya kasus Ahass PT Mitra Motor Semesta (MMS) Rumbai dengan kepala bengkelnya Rianto Rumahorbo yang sudah memasuki tahap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru hingga menunggu putusan besok, Kamis 25-5-2023, diduga penuh dengan kejanggalan.
Hal itu terlihat jelas dari fakta di persidangan, dimana pada mulanya JPU menuduh Rianto melakukan pemalsuan nota penjualan dan menaikkan harga (Upping) terhadap 25 lembar Form Service Advisor dengan kerugian Rp 9.416.170, tetapi di surat tuntutan JPU justru menyebutkan kerugian yang dialami oleh pelapor adalah kerugian inmaterial. Selain itu pada fakta persidangan, receptionislah yang meminta tolong kepada Rianto untuk dibuatkan nota penjualan manual, karena sparepart yang diganti tidak bisa diinput kedalam sistem.
Kepada media, di Pekanbaru, Rabu, 24-5-2023, Oscar Sinambela sebagai penasehat marga Sinambela Pekanbaru menyatakan, hal-hal yang terungkap di PN tersebut sudah jadi bukti bahwa keluarga mereka adalah korban, bukan pelaku kejahatan.
Bahkan, Oscar menduga kasus ini adalah kasus main mata antara perusahaan dengan pihak Oknum Polsek Rumbai dan Oknum JPU.
"Gampang menilainya. Kesaksian para saksi di dalam persidangan, menyebutkan Rianto tidak pernah memalsukan nota seperti tuduhan JPU," ungkap Oscar.
Bahkan saksi ahli yang semula ditolak PN, (hakim dan jaksa,Red) Zulkarnaen S SH, MH dan ditambah lagi keterangan dari berita acara pemeriksaan (BAP) saksi pihak pelapor (perusahaan) mengatakan tidak ada kerugian secara materil hanya kerugian inmateril. Artinya, kasus ini bukan pidana melainkan perdata. Seharusnya pihak kepolisian dan jaksa jeli menanggapi ini.
"Bukan karena adanya titipan jadi bisa seenaknya merekayasa kasus," ujarnya.
Untuk itu, Oscar selaku penesehat Marga Sinambela berharap dugaannya ini tidak benar. Karena kalau benar, maka dirinya secara pribadi dan didukung seluruh marga Sinambela akan membawa kasus ini sampai ke presiden.
"Kalau keadilan sudah tidak kami dapatkan, dan anak kami Rianto dihukum karena tidak melakukan kesalahan yang dituduhkan, kami akan mengadu kemanapun, bahkan sampai ke presiden Jokowi. Kami yakin majelis hakim yang mulia di PN Pekanbaru, mata dan hatinya tidak buta, dapat melihat hal-hal yang kami ungkapkan di atas. Doa kami semua, Tuhan memberikan cahayanya pada MH untuk tetap berjalan di atas nama keadilan!" tandas Oscar Sinambela yakin.**


Berita Lainnya
Terlibat Kasus Sabu dan Ekstasi, Polsek Mandau Tangkap Dua Pemuda
Proyek Puluhan Miliar di PUPR Pelalawan Jadi Sorotan, AMATIR Minta Usut Dugaan Gratifikasi
Aduan Masuk Lewat Facebook, Polsek Kateman Bergerak Cepat Gerebek Wanita Cantik Diduga Pelaku Tindak Pidana Narkoba
LSM Amatir Desak Kejagung Sidik Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG
Pengedar Sabu Tembilahan Hulu Ditangkap Pukul 03.00 WIB, Polres Inhil Dalami Jaringan
DPP SPKN Duga Ada Pelanggaran Hukum Dalam Pengelolaan Anggaran di PUPR-PKPP Riau
Terlibat Kasus Sabu dan Ekstasi, Polsek Mandau Tangkap Dua Pemuda
Proyek Puluhan Miliar di PUPR Pelalawan Jadi Sorotan, AMATIR Minta Usut Dugaan Gratifikasi
Aduan Masuk Lewat Facebook, Polsek Kateman Bergerak Cepat Gerebek Wanita Cantik Diduga Pelaku Tindak Pidana Narkoba
LSM Amatir Desak Kejagung Sidik Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG
Pengedar Sabu Tembilahan Hulu Ditangkap Pukul 03.00 WIB, Polres Inhil Dalami Jaringan
DPP SPKN Duga Ada Pelanggaran Hukum Dalam Pengelolaan Anggaran di PUPR-PKPP Riau