Pilihan
Sebanyak 130 Calon Peserta Didik SMA Negeri Plus Riau Ikuti Psikotest
Tes Kesehatan di RSUD Arifin Ahmad Berlangsung Cepat dan Tertib
Melati Wulandari Terpilih dengan Suara Terbanyak 37 Lawan 10
Dinkes Inhil Gelar Sosialisasi Tertib Hukum pada Pelayanan Kesehatan Puskesmas se-Inhil
Indragiri Hilir - Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir (Dinkes Inhil) menggelar Sosialisasi Tertib Hukum pada Pelayanan Kesehatan Menuju Pelayanan yang Berkualitas dan Bermutu pada Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir, Rabu (10/05/2023) siang.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Hotel Top 5 Tembilahan ini diikuti oleh 30 Puskesmas, masing-masing Puskemas terdiri 5 peserta yakni Kepala Puskesmas, kepala Tata Usaha, Penanggungjawab UKM, Penanggungjawab UKP serta Penanggungjawab Mutu Kabupaten Indragiri Hilir, dengan jumlah peserta sebanyak 150 orang.
Materi sosialisasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negri (Kejari) Inhil, Nova Puspitasari S.H., M.H yang didampingi Kasubsi Intel Kejari Inhil, Jodi kurniawan dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Inhil, Rahmi Indrasuri S. KM, M. Kl,.
Dalam penyampaian materinya, Nova Puspitasari S.H., M.H memaparkan bahwa pemahaman tertib hukum pada pelayanan kesehatan sangat penting untuk diketahui agar dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan sesuai dengan prosedur yang telah buat oleh pihak tenaga kesehatan.
"Tertib Hukum Pelayanan Kesehatan ini merupakan Peraturan yang dibuat pemerintah yang harus dipatuhi yang merupakan dasar tugas bagi tenaga kesehatan dalam menjalankan pelayanan kesehatan kepada masyarakat," ujarnya.
Kemudian, Kasubsi Intel Kejari Inhil, Jodi Kurniawan melanjutkan terkait hukum pidana. Ia menjelaskan bahwa hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antara manusia/masyarakat dengan negara atau seseorang hanya dapat dihukum apabila telah ada ketentuan hukum yang mengatur perbuatan itu terlebih dahulu.
Kemudian dia juga memaparkan beberapa dasar hukum yang mengatur pada Kesehatan diantaranya UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, PP Nomor 32 Tahun 1996 Tentang Kesehatan, KUHP.
"Selain itu juga ada Peraturan Mentri Kesehatan (Permenkes) Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat tentang Puskesmas dijelaskan bahwa Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah dan menanggulangi timbulnya masalah kesehatan dengan sasaran keluarga, kelompok, dan masyarakat," jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Jodi Kurniawan juga menerangkan terkait peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perbuatan yang melawan hukum pada pelayanan kesehatan.(adv)


Berita Lainnya
Babinsa Sertu Wisnu Hartono Dampingi Tim SPPG, Pastikan Distribusi MBG Tepat Sasaran di Tempuling
Tinjau Lokasi KDKMP, Danramil 03/Tempuling Pastikan Persiapan Berjalan Maksimal
Serda M. Taher Patroli Tapal Batas, Imbau Warga Sungai Terab Tidak Buka Lahan dengan Membakar
Sertu Johansah Gelar Komsos di Kampung Pancasila, Perkuat Kebersamaan Babinsa dan Warga
Pratu Jimmy Sembiring Komsos Santai Ajak Warga Kampung Baru Jaga Kesehatan dan Waspada Narkoba
Babinsa Koramil 04/Kuindra Imbau Warga Jaga Kesehatan dan Jauhi Narkoba
Babinsa Sertu Wisnu Hartono Dampingi Tim SPPG, Pastikan Distribusi MBG Tepat Sasaran di Tempuling
Tinjau Lokasi KDKMP, Danramil 03/Tempuling Pastikan Persiapan Berjalan Maksimal
Serda M. Taher Patroli Tapal Batas, Imbau Warga Sungai Terab Tidak Buka Lahan dengan Membakar
Sertu Johansah Gelar Komsos di Kampung Pancasila, Perkuat Kebersamaan Babinsa dan Warga
Pratu Jimmy Sembiring Komsos Santai Ajak Warga Kampung Baru Jaga Kesehatan dan Waspada Narkoba
Babinsa Koramil 04/Kuindra Imbau Warga Jaga Kesehatan dan Jauhi Narkoba