Tidak Tinggal Diam, RPA Riau Siap Kawal Sampai Tuntas Kasus Pelecehan Seksual Tempuh Jalur Hukum


Loading...

Pekanbaru, Medialokal.co -- Semakin Viral nya kasus pelecehan seksual yang dialami salah satu kader KOPRI PKC PCMII Riau yang terjadi pada saat momentum harlah PMII 63 tahun (24/06/2023) di Banteng Vastenburg, Kota Surakarta, Jawa tengah. Kasus ini sangatlah  memprihatinkan dan perbuatan tercela membuat duka bagi PMII Riau.

Kasus tersebut menjadi sorotan, Utari Nelviandi selaku Ketua RPA Riau mengecam Kasus Pelecehan seksual ini harus segera ditindaklanjuti dan korban harus mendapatkan keadilan dan perlindungan penuh baik secara fisik maupun psikis serta pelaku harus mendapatkan hukuman yang setimpal sebagai efek jera agar kasus ini tidak terjadi kembali.

Ketua Rumah Perempuan dan Anak Provinsi Riau (RPA) Riau juga siap mengawal penuh kasus ini agar sesegera mungkin dapat diselesaikan dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.

Berlakunya UU No 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi payung hukum bagi korban untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan. 

Loading...

Penerapan dalam Undang-undang sangatlah jelas bahwa Pelecehan seksual termasuk dalam Tindakan Pidana Kekerasan Seksual dan pelaku jelas dapat dijerat hukuman.

Ketua Rumah Perempuan dan Anak Provinsi Riau berharap penerapan penegakan hukum dalam UU TPKS benar-benar dapat diimplementasikan dan mampu menciptakan efek jera bagi pelaku kejahatan seksual dan kepada korban tidak perlu lagi khawatir dan takut untuk speak up, keadilan perlu ditegakkan. Dengan begitu, banyaknya kasus kekerasan seksual di Indonesia dapat diminimalisasi bahkan dihilangkan.

"Kasus kekerasan seksual menjadi tanggung jawab kita semua. Perlunya dukungan dan keterlibatan semua stakeholder dalam menangani maupun mencegah KS ditambah lagi sudah ada regulasi penerapan hukum bagi para pelaku kekerasan seksual. Maka, implementasikan dengan baik," ujarnya.(*)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]