Gelar Oprasi Pekat, Satpol PP Siak Amankan Tujuh PSK Beserta Puluhan Botol Miras


Loading...

SIAK - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Siak kembali menggelar razia penyakit masyarakat (Pekat) Jum'at (26/10/2018) dini hari.

Razia yang dilakukan oleh satuan polisi pamong peraja kabupaten siak dalam rangka menegakan Perda (peraturan daerah) nomor 05/2007 tentang larangan pemberantasan dan penanggulangan penyakit masyarakat atau maksiat.

Kakan Satpol Kabupaten Siak Kharuddin, S Sos M.Si saat di hubungi via telepon mengatakan, kegiatan ini di gelar secara rutin, yang bertujuan untuk mengantisipasi penyakit masyarakat (pekat).

Berpedoman pada perda nomor 05/2007 tentang larangan pemberantasan dan penanggulangan penyakit masyarakat atau maksiat, di wilayah hukumnya.

Loading...

"Kegiatan ini kita lakukan secara rutin, dalam menjamin suasana yang yaman, di wilayah kabupaten Siak. Operasi juga kita gelar juga melibatkan aparat TNI dan pihak desa setempat,"kata Kaharuddin.

Sebutnya lagi, razia yang dilakukan kamis dini hari itu berada di tiga lokasi, tepatnya di jalan pemda kilo meter 8 Koto Gasib, Kampung Seri Gemilang, dan jalan pipa kecamatan Tualang. Di sepanjang jalan tersebut terdapat warung dan kafe yang di curigai menjual minuman keras dan praktik prostitusi.

"Target kita dalam operasi gabungan kemarin adalah warung remang-remang yang di dalamnya menjual minuman keras dan aktivitas protitusi Pekerja Seks Komersil,"ujar mantan kadishub Siak itu.

Lanjut kata dia, operasi yang dilakukan di tiga titik terjaring 7 orang pramusaji dan di temukan 39 jenis minuman keras berbagai merk. Ke tujuh pramusaji beserta belasan dus miras di gelandang ke markas satpol PP Siak mengunakan trak, guna dilakukan pemeriksaan.

Usai di periksa, selanjutnya mereka di titipkan di gedung miliki dinas sosial kabupaten Siak.

"Dalam razia kamis dini hari kemarin, terjaring tujuh orang pramusaji, setelah di periksa identitas mereka, ternyata ke tujuhnya bukan warga Siak, melainkan mereka pendatang yang memang bekerja di Siak dan ke tujuhnya berstatus janda,"terang Kaharuddin.

Dalam rangka menjamin ketertiban umum, serta mengantisipasi penyakit masyarakat (pekat). Yang terdapat pada perda nomor 05/2007 tentang pemberantasan dan penanggulangan penyakit masyarakat atau maksiat. Dan perda nomor 11/2007 tentang larangan penyalahgunaan bangunan. Pihak akan terus secara rutin melakukan operasi dan penertipan.(R) 






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]