Gerindra Soal Prabowo Dilaporkan: Gerakan Emas Nihil Pelanggaran


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Partai Gerindra menyebut 'Gerakan Emas' yang digelar calon presiden (capres) Prabowo Subianto tidak melanggar aturan pemilu. Acara itu ditegaskan Gerindra bukanlah kampanye.

"Kami yakin acara tersebut nihil pelanggaran hukum pemilu. Acara itu jelas tidak melibatkan anak atau warga negara yang tidak punya hak pilih sebagaimana diatur Pasal 69 ayat 2 PKPU Nomor 23 Tahun 2018," kata Ketua DPP Gerindra Habiburokhman, Rabu (31/10/2018).

"Acara itu juga bukan kampanye, tapi deklarasi umum soal pentingnya minum susu untuk ibu dan anak," imbuh Habiburokhman.

Terlepas dari itu, Habiburokhman mengaku belum menerima notifikasi dari Bawaslu terkait pelaporan itu. Meski demikian, Habiburokhman mengatakan Gerindra akan taat hukum.

Loading...

"Sampai saat ini kami belum dapat pemberitahuan Bawaslu. Jika sudah ada panggilan maka kami dengan senang hati akan hadir dan jelaskan," sebutnya.

Jaringan Advokasi Rakyat Partai Solidaritas Indonesia (Jangkar Solidaritas) sebelumnya melaporkan Prabowo ke Bawaslu. Calon wakil presiden (cawapres) Sandiaga Uno beserta istrinya, Nur Asia, dan juga Hashim Djojohadikusumo juga dilaporkan.

"Melaporkan adanya dugaan pelanggaran dan atau dugaan tindak pidana pemilu, yang terjadi di Pondok Kopi yang diduga dilakukan capres nomor 2," ujar anggota Jangkar Solidaritas, Manotar Tampubolon.

Prabowo menurut Manotar dilaporkan atas dugaan kampanye dalam acara Gerakan Emas atau Gerakan Emak-emak dan Anak-anak Minum Susu pada 24 Oktober. Prabowo disebut Manotar dalam acara menjanjikan sejumlah hal bila terpilih sebagai presiden. 

(detik.com)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]