Fayakhun Dituntut 10 Tahun Penjara


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Mantan anggota DPR Fayakhun Andriadi dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Fayakhun diyakini jaksa menerima uang suap USD 911.480 dari mantan Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah. 

"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa Fayakhun Andriadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata jaksa KPK Kresno A Wibowo saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (31/10/2018).

Uang suap itu dimaksud agar Fayakhun menambahkan anggaran Bakamla untuk proyek pengadaan satelit monitoring dan drone. Fayakhun diyakini melanggar Pasal Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Awal perkara ini bermula dikatakan jaksa saat kunjungan kerja Komisi I DPR ke kantor Bakamla, Fayakhun bertemu dengan staf khusus Kepala Bakamla Ali Fahmi Habsyi. Dalam pertemuan itu, Ali meminta Fayakhun mengupayakan usulan penambahan alokasi anggaran di Bakamla dalam APBN-P tahun 2016. 

Loading...

"Dalam pertemuan berikutnya, Ali Fahmi Habsyi mengatakan kepada terdakwa (Fayakhun) bahwa nantinya akan disiapkan fee sebesar 6 persen dari nilai anggaran proyek untuk pengurusan anggaran tersebut," ujar jaksa KPK. 

Tak hanya Fahmi Habsyi, Fayakhun juga disebut jaksa berkomunikasi dengan Direktur PT Rohde and Schwarz Indonesia Erwin Arief meminta bantuan untuk mengupayakan alokasi proyek Satelit Monitoring di Bakamla. Sebab proyek itu akan mempergunakan barang atau produk dari PT Rohde and Schwarz Indonesia. Fayakhun pun dijanjikan tambahan komitmen fee dari Fahmi Darmawansyah.

"Serta dijanjikan tambahan komitmen fee dari Fahmi Darmawansyah untuk terdakwa Fayakhun," kata jaksa.

Pada 29 April 2016, jaksa menyebutkan Fayakhun memberitahu Fahmi adanya respon positif para anggota Komisi I DPR atas pengajuan tambahan anggaran Bakamla sebesar Rp 3 triliun termasuk proyek satelit monitoring dan drone senilai Rp 850 miliar. Fayakhun berjanji akan 'mengawal' usulan anggaran tersebut dengan syarat mendapatkan komitmen fee dari suami Inneke Koesherawati tersebut.

Fayakhun minta tambahan komitmen fee 1 persen untuk dirinya dari yang sebelumnya sebesar 6 persen. Sehingga total yang harus disiapkan sebesar 7 persen dari nilai proyek.

"Fahmi Darmawansyah setuju dengan permintaan fee sebesar 7 persen dari nilai proyek. Selanjutnya terdakwa mengirimkan petunjuk tentang cara dan besaran fee yang harus diberikan Fahmi Darmawansyah kepada terdakwa secara bertahap," kata jaksa.

Atas permintaan tersebut, Fayakhun disebut minta pengiriman uang secara bertahap melalui rekening bank di China, Singapura dan Belgia. Setelah ditransfer, Fayakhun memerintahkan anak buahnya Agus Gunawan dan Lie Ketty untuk mengambil uang tersebut.

"Uang diserahkan kepada terdakwa untuk kepentingan biaya politik maju sebagai ketua DPD Golkar DKI dan diserahkan kepada Setya Novanto. Uang sekitar Rp 12 miliar dari komitmen fee 1 persen dari nilai proyek," ujar jaksa KPK.
 

(detik.com)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]