7 Orang Pelaku Sekongkol Lakukan Aksi Penculikan dan Penyekapan Terhadap IRT di Rohil. 1 Orang Pelaku adalah Oknum PNS


Loading...

ROHIL,MEDIALOKAL.CO - Culik lalu sekap korban dalam kamar, 4 orang pelaku di ringkus Polsek Bagan Sinembah, 2 orang tidak ditahan karena alasan tertentu dan 1 orang oknum PNS (Pegawai Negreri Sipil) masih DPO.

Berdasarkan data yang dirangkum dari Polres Rokan Hilir, selasa (24 - 10 - 2023) pelaku penculikan lalu penyekapan itu melibatkan 7 orang pelaku, 4 orang pelaku berhasil di tahan di antaranya,  PH alias IdaIda (54) warga Jl. Lintas Riau - Sumut KM 17 Dusun Kencana Kepenghuluan Pasir Putih Kecamatan Balai Jaya,  MP als Uda (42) warga Jl. Lintas Riau - Sumut KM 17 Dusun Kencana Kepenghuluan Pasir Putih Kecamatan Balai Jaya, RK als Robi (30) warga Jl Tuanku Tambusai Kelurahan Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil dan HT als Hendra (33) warga Jl Tuanku Tambusai Kelurahan Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah.

Kemudian, untuk 2 orang pelaku lainnya yaitu NR als Ainun (25) warga Jl Tuanku Tambusai Kelurahan Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah dan ID als Irma (29) warga Jl Tuanku Tambusai Kelurahan Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan tidak dilakukan penahanan dengan alasan tertentu.

Sementara itu 1 orang lainnya berinisial DH als Deni  (47) warga Jl Lancang Kuning Kepenghuluan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah yang merupakan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) bertugas di SMP N 1Bagan Batu masih DPO.

Loading...

Adapun korban dari penculikan hingga penyekapan tersebut adalah Maya Sari (35) seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Jl Pendidikan Kepenghuluan Harapan Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Raya Rohil.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri S Trk menjelaskan kronologis pengungkapan tindak pidana penculikan tersebut dengan sengaja melawan hukum secara merampas kemerdekaan seseorang, kejadian itu bermula pada selasa (17 - 10 - 2023) sekira Pukul 20.00 WIB.

Dijelaskan humas, korban culik di seputaran salah satu toko buah - buahan di Jl Bangun Rejo Dua, Kelurahan Bagan Sinembah Kota Kecamatan Bagan Sinembah Raya dan korban sekap dirumah pelaku PH alias Ida di Jl. Lintas Riau - Sumut KM. 17 Dusun Kencana, pasalnya pelaku kecewa karena tidak menemukan suami korban yang bernama Sumilan (41).

Awalnya mula penculikan dilakukan saat itu, PH alias Ida, MP alias Uda, RK alias Robi, NN alias Ainun, ID alias Irma dan DH alias Deny ini berangkat dari rumah mengunakan 1 Unit Mobil Inova Warna Putih dan 2 Unit Sepeda Motor N-Max yang bertujuan untuk mencari suami korban namun sesampainya di rumah korban, pelaku tidak menemukan suami korban karenakan tidak berada di rumah dan hanya bertemu dengan korban.

Kemudian PH alias Ida pergi dan berhenti di toko buah satria kemudian pelaku NR alias Ainun melakukan pemesanan online kepada korban dan memintanya mengantarkan pesanan di Toko Buah Satria. Saat korban akan datang mengantarkan pesanan PH alias Ida, NN alias Ainun, ID alias Irma dan HT alias Hendra bersembunyi di dalam Rumah penjual buah Satria dengan beralasan untuk buang air kecil.

Sedangkan MP alias Uda standby di dalam, RK alias Robi bersembunyi di balik gerobak penjual gorengan, sedangkan DH alias Deny 
bersembunyi dipinggir disebrang jalan dimana saat itu korban mengira bahwa pemesan tersebut ialah istri pemilik toko buah satria sehingga korban langsung menuju pintu depan rumah penjual toko buah tersebut. di saat korban sampai di depan rumah, PH alias Ida langsung keluar dan langsung memegang tangan korban.

Dan lalu membawanya masuk ke dalam mobil dan di ikuti dengan pelaku yang lain dan membawa kerumah PH dan mengurungnya di dalam kamar. Agar korban tidak kabur pelaku mengunci di kunci pintu kamar dan jendela kamar di paku mati.

" Merasa tidak senang, Sumilan (suami korban) melaporkan kejadian tersebut ke polsek bagan sinembah guna perose hukum lebih lanjut,"terang Iptu Yulanda Alvaleri.

Berdasarkan laporan itu, Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah melakukan penyelidikan dan mendapat informasi keberadaan pelaku, kemudian Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Jhon Firdaus A Mk SH bersama dengan Personel langsung melakukan penangkapan beberapa pelaku bersama barang bukti berupa 1 Unit Mobil Inova Warna Putih (DPB) 2 Unit Sepeda Motor N-MAX (DPB) dan 1 Unit Handphone. (DPB)

Adapun peran dari masing masing pelaku, PH alias Ida melakukan penculikan dengan menarik tangan korban dan membawa korban masuk kedalam mobil, MP alias Uda berperan sebagai sopir, RK alias Robi ikut serta memantau situasi kemudian, HT Ritonga alias Hendra ikut serta memantau situasi, ID alias Irma ikut serta memantau situasi, D Harahap alias Deny ikut serta memantau situasi.  sedangkan NR alias Ainun  melakukan pemesanan Online kepada korban.

"  Atas perbuatan tersebut pelaku dibawa ke Polsek Bagan Sinembah guna peroses hukum lebih lanjut," kata Yulanda Alvaleri.

Diterangkannya lagi, Motif penculikan atau dengan sengaja secara melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang dikarekan adanya hutang pituang, namun hutang tersebut bukan lah kepada saudari PH alias Ida
melainkan kepada orang lain, namun para pelaku di duga kuat bertindak sebagai dekoleptor. Untuk para pelaku kenakan pasal sangkaan Pasal 328 dan/atau Pasal 333 Ayat (1) dan/atau Pasal 55 KUHPidana.(*)

Laporan : Riski






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]