Menjelang Masa Kampanye, Bawaslu Provinsi Riau Sampaikan Hasil Pengawasan Tahapan Pendaftaran Calon Anggota DPRD Provinsi Riau dan Anggota DPD RI Dapil Riau


Loading...

PEKANBARU, MEDIALOKAL.CO -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau mengadakan Konferensi Pers untuk menyampaikan Hasil dari Pengawasan Tahapan Pendaftaran Calon Anggota DPRD Provinsi Riau dan Anggota DPD RI Dapil Riau yang bertempat di Aula Bawaslu Provinsi Riau, Senen (20/11/2023).

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Riau, Indra Khalid Nasution yang didampingi oleh Kepala Bagian Hukum, Hubungan Masyarakat (Humas) Dona Donora menjelaskan bahwa hasil dari pemeriksaan  Bawaslu Provinsi Riau hingga tahapan-tahapan pendaftaran calon anggota DPRD Provinsi Riau dan DPD RI Dapil Riau serta masa jeda menjelang masa kampanye yang dimulai pada tanggal 28 November 2023 mendatang.

Dipaparkan Indra Khalid, Bawaslu Riau beserta seluruh jajaran Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau sudah melakukan tugas pengawasan sesuai dengan wewenang dan kewajiban sebagai pengawas pemilu yang tercantum dalam amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Selanjutnya, Bawaslu Riau juga telah membentuk tim pengawasan untuk memastikan pengawasan secara langsung ke seluruh wilayah Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau.

Kemudian Indra Khalid Nasution juga mengatakan bahwa daerah paling banyak dilakukan penertiban berdasarkan rekapan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang melanggar di masa senggang mulai 4 hingga 27 November mendatang yaitu Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Loading...

Berdasarkan dari rekapan per tanggal 17 November,  APS melanggar yang ditertibkan Bawaslu yang bekerjasama dengan pemerintah daerah mencapai 11.635. Ini bisa saja bertambah mengingat adanya masa senggang kampanye masih menyisakan 7 hari lagi.

"Kabupaten Inhil menjadi daerah terbanyak 11.635," tutur Indra saat menyampaikan hasil pengawasan Bawaslu.

Berikut daerah lain yang ditertibkan juga diantara nya Pekanbaru 1.461, Dumai 1.808, Pelalawan 1.569, Kampar 6.593, Kuansing 2.119, Rokan Hulu 5.240, Rohil 1.649, Siak 2.326, Inhu 3.232, Bengkalis 2.359 dan Kabupaten Kepulauan Meranti 1.035.

"Jadi keseluruhan APS yang melanggar sudah ditertibkan sebanyak 41.026 APS," tambah Indra.

Lebih lanjut dikatakan Indra, Bawaslu Riau menghimbau kepada seluruh peserta pemilu agar dimasa jeda kampanye ini dapat mentaati aturan-aturan tentang pemilu diantaranya pemasangan APK pemilu dapat ditempatkan sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang Pemilu, memperhatikan materi pada Alat Peraga Kampanye (APK) agar tidak memuat unsur ajakan seperti adanya tanda paku atau coblos nomor urut serta Bawaslu Riau juga meminta kepada seluruh calon DPRD baik itu ditingkat Kota maupun Provinsi agar tidak melakukan kegiatan yang mengandung unsur kampanye, menyebarluaskan brosur, kartu nama, kalender maupun jenis kampanye lainnya sebelum waktunya masa kampanye pada tanggal 28 November mendatang.(*)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]