Berhentikan Kadus Tanpa Alasan, Puluhan Emak - Emak Demo dan Segel Kantor Penghulu Balam Jaya


Loading...

ROHIL,MEDIALOKAL.CO - Puluhan Emak - Emak Warga Kepenghuluan Balam Jaya, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau melakukan aksi Demo dan Segel Kantor Kepenghuluan Balam Jaya.

Emosi Emak - Emak warga Kepenghuluan Balam Jaya mencuat lantaran Penghulu yang baru dilantik masih kurang dari satu bulan itu melakukan pemberhentian perangkat Kepengahuluan (Kepala Dusun) tanpa adanya kejelasan.

Warga tidak terima pemimpinya (Kadus) diberentikan secara tidak jelas. Selain itu mereka tidak mau kadus diwilayahnya diberentikan sebab selama ini menurut Emak - Emak sangat perduli dengan mereka.

Dari informasi yang di rangkum awak media, Kamis (21 - 12 - 2023) Penghulu Balam Jaya, M Nababan memberhentikan Kepala Dusun, Salah Satunya Jarwansyah tanpa alasan. sedangkan diketahui kadus yang di ganti sebanyak tiga kadus.

Loading...

Diketahui, Jarwansyah diangkat sebagai Kepala Dusun pertanggal 04 September 2023 lalu. Dimana, saat itu Penghulu masih dijabat oleh Pejabat Sementara, sedangkan M. Nababan merupakan Datuk Penghulu definitif dari Pemilihan Penghulu yang dilaksanakan pada Oktober 2023 dan dilantik pada saat Hari Ulang Tahun Kecamatan Balai Jaya pada 20 November 2023.

Kemudian M. Nababan menggantikan Kepala Dusun dari Jarwansyah kepada Hari Budiman pada tanggal 29 November 2023 berdasarkan Surat Keputusan Penghulu Balam Jaya Nomor 20 Tahun 2023.

Saat dikonfirmasi awak media, Jarwansyah mengaku tidak tahu apa kesalahannya, hingga Mangapul Nababan memberhentikan dirinya  dari jabatan Kadus bersama dua rekannya.

"Saya tidak tahu pak apa alasan dan maksud pemberhentian diri saya sebagai Kadus, tiba tiba saja saya diberhentikan tanpa tau alasan dan kesalahan saya," ungkapnya.

Merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendakri) Nomor 67 Tahun 2017 dalam pasal 1 angka 5 disebutkan Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu kepala desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam sekretariat desa dan unsur pendukung tugas kepala desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.

Sejak keluarnya Undang-Undang Desa dan peraturan turunannya, sejak itu juga dilakukan perekrutan perangkat desa dan aturan pemberhentian perangkat desa. Berdasarkan peraturan tersebut, semestinya tidak ada lagi pemberhentian perangkat desa secara semena-mena.

F. Samosir sebagai Kepala Urusan (Kaur) bidang Pemerintahan desa Balam Jaya tidak dapat berbuat banyak dalam menjawab berbagai pertanyaan dari warga.

"Saya tidak dapat menjawab, penghulu masih di Bagan Siapiapi, sementara Sekdes masih dijalan katanya tadi waktu saya hubungi melalui seluler," ungkapnya.

Datuk Penghulu Balam Jaya, M. Nababan yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan jawaban yang ditanyakan apa alasannya memberhentikan Kepala Dusun tersebut.(*)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]