Diduga Dispenda Salah Baca PAD Dari DBH Migas, APBD-P Rohul Tahun 2018 Dikhawatirkan Defisit


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Harapan pada pelaksanaan berbagai kegiatan dan pembangunan yang didanai dari APBD murni dan APBD-Perubahan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu yang sudah disahkan di Paripurna DPRD Rohul bisa terlaksana dengan baik tanpa ada defisit anggaran di Tahun 2018 ini.

Namun ada informasi diterima wartawan ini di akhir tahun 2018 ini dikhawatirkan  akan defisit sebesar Rp 156 miliar, karena tidak cocoknya jumlah  laporan dan pendapatan dengan yang telah di sahkan, dan belanja yang besar

Oleh karena itu akan ada kegiatan pembagunan yang tidak  dapat dilaksanakan atau akan ada Kegiatan yg pembayarannya Ditunda pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun  2019 mendatang.

Perjalanannya APBD-P tahun 2018 ini setelah dikonfirmasi kepada Anggota DPRD dan juga anggota Badan Anggaran (Banggar) juga Ketua Fraksi Partai Golkar Nono Patria Pratama SE Jumat, (9/11/2018) menyampaikan, dirinya mengaku mengkwatirkan adanya defisit anggaran tahun 2018 ini diperkirakan sebesar Rp 156 miliar.

Loading...

Lanjutnya, potensi defisit ini, ada kaitannya, ada mendapat informasi bahwa Dana Bagi Hasil (DBH) Minyak dan Gas (Migas) dari Kemetrian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) sudah terbayar 100 persen Rp 137 Miliar. DHB Minyak 133 M dan Gas 4 M.

"Kami dapat informasi bahwa, DBH Migas Rohul sudah terbayar 100 %.

DHB Minyak 133 M dan Gas 4 M , Total 137 M. Sayangnya, kibat salah baca data oleh Kapala Dinas Pendapatan Daerah Rohul Bisman yang tergabung dalam TAPD Rohul beberapa waktu lalu pada pembahasan APBD-P tahun 2018, sehingga penerimaaan diperkirakan tinggi menjadi Rp 270 miliar naik 95 persen kurang lebih," kata Nono Patria Pratama.

"Seharusnya DHB Minyak 133 M dan Gas 4 M , Total 137 M. Namun laporan Tim TAPD dibaca Kadispenda Bisman red, adalah Rp 137 miliar + 133 miliar. Akibat salah baca,  APBD-P 2018 ini dinilai akan berpotensi defisit karena salah baca, belum lagi pendapatan daerah Rohul lain yang tidak tercapai," tambah  Anggota DPRD dari Partai Golkar Rohul ini.

Beber Nono, DBH Migas Rohul ini sesuai yang tertuang dalam PMK 50/ 2017 dan PMK 103/ 2018 (transfer Tunda Bayar 2018). Dari Tahun 2017 Pemerintah Pusat tidak  mebayar DBH ke Kabupaten Rohul Rp 130 Miliar.

"Kita menyayangkan, Dinas Pendapatan Daerah, seharusnya teliti dalam PAD ini. Jangan asal bunyi (Asbun). Kasihan Bupati kita," kata Nono kesal.

Terkait hal ini saat dikonfirmasi kepda Ketua DPRD Rohul Kelmi Amri SH membenarkan ada salah baca pendapatan Pemkab Rohul pada BPH Migas tersebut. Namun dirinya  membantah akan ada dugaan defisit Anggaran APBD-P sebesar Rp 157 miliar.

"Paling adanya dugaaan potensi defisit, adanya tau kita nanti diakhir tahun di akhir bulan Desember tahun 2018. Bisa dari  tidak maksimalnya atau sepenunya penerimaan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) lain Rohul," tutur Kelmi.

Lanjut Ketua DPRD Rohul mengundang awak media ini di Kantor DPRD Rohul Senin, (12/11) depan. "Untuk lebih jelasnya, kita jumpa di Kantor DPRD Rohul hari Senin, (12/11) depan," kata Ketua DPRD Rohul kepada spiritriau.com. 

Dikonfirmasi Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Rohul melalui WhatsAppnya, masuk tapi hingga berita ini diterbitkan SpiritRiau.com belum mendapatkan jawaban resmi. (spiritriau.com)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]