Hari Pertama Razia Yustisi, 35 Orang Warga Dumai Disidang


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Hari Pertama pelaksanaan Razia Yustisi oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Dumai  melibatkan aparat Polri, TNI Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Dumai.

Menjaring sebanyak 35 orang warga Dumai terjaring Operasi karena tidak dapat menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pada saat razia di Jalan Jendral Sudirman Dumai, Senin (12/11/2018).

Mereka yang terjaring razia langsung di sidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Dumai. Seperti yang disampaikan oleh Kepala Satpol PP Dumai RH Bambang Wardoyo SH mengatakan, operasi hari pertama menyasar warga yang melintas di Jalan Jendral Sudirman Dumai.

"Hari pertama operasi yustisi dipusatkan di Jalan Jendral Sudirman Dumai, mulai Pukul 09.00 sampai dengan Pukul 11.00 WIB. Operasi ini dilakukan untuk tertib Administrasi," katanya.

Loading...

Lanjutnya, dalam operasi tersebut, sebanyak 35 orang terjaring razia, Pria 27 orang dan Wanita 8 orang. Masing-masing dikenakan denda maksimal Rp 50.000. Denda yang dikenakan tergantung putusan PN.

"Dari 35 orang yang terjaring razia, jumlah denda yang terkumpul diharai pertama sekitar Rp 975.000. Uang tersebut langsung disetor ke kas Negara," jelasnya.

Masih kata Bambang, Operasi ini dilaksanakan selama satu minggu mulai Senin (12/11/2018) sampai Jumat (16/11/2018) mendatang.

"Bagi warga yang igin berpergian jangan lupa membawa identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP)," pesannya.

Terakhir Bambang mengatakan bahwa, operasi ini untuk menegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Dumai, Nomor 6 Tahun 2007, tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Terakhir, Bambang mengatakan, bagi warga Dumai yang belum memiliki identitas kependudukan agar segera mengurusnya di Kantor Pencatatan Sipil Kota Dumai. (spiritriau.com)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]