Polri Jelaskan Penghentian Penyelidikan Kasus Puisi Ibu Indonesia


Loading...

 

MEDIALOKAL.CO  - Giliran kuasa hukum Bareskrim Polri menjawab gugatan praperadilan terhadap penghentian penyelidikan kasus dugaan penistaan agama dari puisi 'Ibu Indonesia' yang dibikin Sukmawati Soekarnoputri. Penghentian penyelidikan perkara itu disebut sudah sesuai prosedur.

Pemohon praperadilan yaitu Azam Khan melalui kuasa hukumnya, Damai Hari Lubis, mengajukan praperadilan tersebut terkait yang disebutnya sebagai Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan Nomor STPP/13/Subdit1/5/2018/Dirtipidum tertanggal 11 Mei 2018. Dia juga menilai penghentian penyelidikan itu prematur lantaran Sukmawati tidak pernah dimintai keterangan.

Namun hal itu ditepis kuasa hukum Bareskrim Polri. Sukmawati disebut Polri pernah dimintai keterangan pada 6 April 2018.

Loading...

"Sehingga dalil pelapor yang menyebut (Sukmawati) belum pernah diambil keterangan atau diklarifikasi merupakan dalil yang tidak mendasar," ucap salah satu anggota kuasa hukum Polri, Veris Septiansyah, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (13/11/2018).

Veris kemudian menyebut Polri sudah melakukan gelar perkara pula pada Mei 2018 yang hasilnya tidak ditemukan unsur pidana. Dari situlah, Polri memutuskan perkara itu tidak berlanjut ke penyidikan.

"Karena bukan merupakan peristiwa pidana, sehingga perkara tersebut tidak bisa dinaikkan ke penyidikan sehingga dibuat administrasi penghentian penyelidikan," kata Veris.

Veris juga menyebut permohonan praperadilan itu keliru lantaran polisi belum melakukan penyidikan terhadap perkara itu. Penyetopan kasus itu disebut Veris terjadi sebelum polisi menaikkan status penanganan perkara ke tahapan penyidikan, sedangkan obyek praperadilan berkaitan dengan penyidikan bukan penyelidikan.

"Bahwa praperadilan hanya berkaitan dengan penghentian penyidikan sebagaimana Pasal 77 KUHAP sehingga bukan pada tempatnya pemohon mendalilkan penghentian penyelidikan didasarkan Pasal 109 ayat 2 KUHAP karena termohon belum melakukan penyidikan terhadap perkara tersebut," ucap Veris.

Kasus ini berawal dari pembacaan puisi 'Ibu Indonesia' di acara 29 Tahun Anne Avantie Berkarya di Indonesia Fashion Week 2018 April lalu. Puisi karya Sukmawati ini kemudian memicu kontroversi karena menyinggung soal azan dan cadar.

Sukmawati kemudian dilaporkan ke polisi dengan sangkaan Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama. Salah seorang pelapor yaitu Azam Khan merupakan Wakil Koordinator Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).

Namun polisi menghentikan penyelidikan perkara itu. Azam pun turut mempraperadilankan penghentian penyelidikan perkara itu. 

(detik.com)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]