Gedung Granadi Disita, Nilainya Masih Ditaksir


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Gedung Granadi disita negara. Gedung yang masuk dalam aset yayasan Supersemar ini masih ditaksir nilainya untuk dilelang. 

"Sudah lama (disita)," kata pejabat Humas PN Jaksel Achmad Guntur saat dihubungi Senin (19/11/2018).

Selain gedung Granadi yang terletak di Jl HR Rasuna Said, sejumlah aset lainnya juga disita terkait kasus yayasan Supersemar di anaranya tanah di Megamendun, Kampung Citalingkup, Bogor seluas 8.120 meter.

"Ada tanah di Megamendung dan rekening sama uangnya," sambung Guntur.

Loading...

Saat ini tim apraisal sedang melakukan penaksiran nilai aset yayasan Supersemar yang disita. Lelang akan dilakukan setelah nilai aset dipastikan. 

"Jadi pengadilan belum bisa bergerak kalau belum ada hasil dari appraisal," sambungnya.

Yayasan Supersemar sudah membayar Rp 241,8 miliar ke negara terkait hukumannya. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), yayasan tersebut harus membayar Rp 4,4 triliun ke negara.

Penyitaan ini terkait dengan putusan PN Jaksel yang mengabulkan permohonan eksekusi terhadap aset dan rekening Yayasan Supersemar. MA dalam putusan sebelumnya menyatakan Yayasan Supersemar menyelewengkan dana triliunan rupiah.
 

(detik.com)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]