Pilihan
Erisman: "Saya Belum Terima Laporan!"
Kadisdik Riau Cepat Tanggap Bantu Zea Melanjutkan Sekolah!
Bosda Akhir 2024 Masih Tunda Bayar, Banyak Kepsek Dikejar Vendor!
Marto Saputra Siap Ditempatkan Dimana Saja!
Komisi III soal OTT KPK: Jangan Seperti Damkar, Harus Preventif
MEDIALOKAL.CO - Komisi III DPR menyoroti maraknya operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK, termasuk OTT hakim dan pengacara terkait perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Wakil Ketua Komisi III DPR Mulfachri Harahap meminta KPK tidak saja bekerja layaknya pemadam kebakaran yang sibuk memadamkan api, tapi juga harus ada upaya preventif.
"Mungkin juga sistem (pengawasan) yang berlaku hari ini perlu untuk kita evaluasi dan koreksi bersama sama di semua lembaga yang ada. Ini kita bicara sesuatu yang lebih komprehensif tidak hanya sekedar berlaku seperti pemadam kebakaran (damkar), saat kejadian ada kemudian sibuk untuk memadamkan api, tetapi lebih kepada upaya yang sifatnya preventif," ujarnya Mulfachri, di Komplek DPR, Jakarta, Rabu (28/11/2018).
Ia menyebut semestinya sistem pengawasan dievaluasi kembali. Perlu ada perbaikan dan pencegahan agar kejadian serupa tak terulang.
"Potensi untuk menciptakan masalah kita kaji dan evaluasi untuk kemudian kita cari format yang baik agar ke depan upaya-upaya atau kejadian-kejadian tidak terulang kembali," ujarnya.
Ia menyebut sebenarnya pengawasan terus dilakukan. Akan tetapi kembali lagi ke mentalitas individu masing-masing.
"Kemudian di lembaga peradilan juga ada hakim yang tersangkut dengan hukum. Bukan berarti tidak ada upaya dari pimpinan baik secara pribadi pribadi maupun secara kelembagaan upaya untuk meningkatkan pengawsan, saya kira itu terus diupayakan tapi kembali ke mentalitas orang per orang," imbuhnya.
Sebelumnya, jubir KPK Febri Diansyah menyatakan dalam OTT yang dilakukan pada Selasa malam hingga Rabu dinihari tadi, ada enam orang yang diamankan KPK, terdiri dari hakim, pegawai pengadilan, dan pengacara. Mereka ditangkap terkait dugaan transaksi suap berkaitan dengan perkara perdata di PN Jaksel.
Enam orang tersebut sampai saat ini masih berstatus terperiksa. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk penetapan status hukum lebih lanjut.
(detik.com)


Berita Lainnya
Putus Rantai Tengkulak, Polri Fasilitasi Permodalan KUR dan Penyerapan Bulog bagi Petani Jagung
KONEKSI Resmi Terbentuk, Satukan Jurnalis Energi Perkuat Literasi Publik
Antisipasi Dampak Sinkhole, PLN Perkuat Pengamanan Jaringan Transmisi Bireuen-Takengon
Rakernas METI, Aktor, dan Proyek: Narasi Bersih yang Tak Pernah Bersih-Bersih
Kapolri Launching Direktorat PPA-PPO di 11 Polda dan 22 Polres, Perkuat Pelayanan hingga Perlindungan Kelompok Rentan
Keterbatasan APBD, Pemkab Rohil dan Karmila Sari Lobi Pemerintah Pusat
Putus Rantai Tengkulak, Polri Fasilitasi Permodalan KUR dan Penyerapan Bulog bagi Petani Jagung
KONEKSI Resmi Terbentuk, Satukan Jurnalis Energi Perkuat Literasi Publik
Antisipasi Dampak Sinkhole, PLN Perkuat Pengamanan Jaringan Transmisi Bireuen-Takengon
Rakernas METI, Aktor, dan Proyek: Narasi Bersih yang Tak Pernah Bersih-Bersih
Kapolri Launching Direktorat PPA-PPO di 11 Polda dan 22 Polres, Perkuat Pelayanan hingga Perlindungan Kelompok Rentan
Keterbatasan APBD, Pemkab Rohil dan Karmila Sari Lobi Pemerintah Pusat