Pilihan
Heboh Dugaan OTT di Siak, Polisi: Penyidikan Masih Didalami
LMB Nusantara Unjuk Rasa Disdik Riau Menyibak Sengkarut SPMB Riau
Hak Jawab Tidak Dipungut Biaya, Ahli Hukum Dewan Pers : Laporkan ke Polisi Karena Itu Merupakan Tindak Pidana Pemerasan
JAKARTA, MEDIALOKAL.CO -- Tenaga Ahli Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers, Hendrayana SH MH angkat bicara terhadap dugaan pemerasan yang dilakukan oknum wartawan dengan dalih untuk biaya Klarifikasi dan atau Hak Jawab.
Hendrayana yang sudah sudah sering dimintai pendapatnya sebagai Ahli Hukum Pers menyatakan bahwa terkait aksi pemerasan dengan kedok menaikkan Klarifikasi dan atau Hak Jawab tidak dibenarkan dan merupakan tindakan pidana pemerasan.
"Terkait Klarifikasi dan atau Hak Jawab itu kan merupakan kewajiban wartawan dan media untuk menayangkan atas sebuah pemberitaan yang diduga merugikan dan atau mencemarkan namak baik pihak yang diberitakan, jadi tidak ada biaya yang harus ditanggung si pemberi Klarifikasi dan atau Hak Jawab," ungkap Tenaga Ahli Hukum dan Perundang-Undangan, Hendrayana SH MH ketika dihubungi wartawan via telepon, Sabtu (07/09/2024).
Ditegaskan, Hendrayana tindakan oknum wartawan seperti ini jelas saja mencoreng wajah pers di negeri ini dan juga merupakan perbuatan melawan hukum.
"Maka terhadap oknum seperti itu jelas telah melakukan tindak pidana pemerasan, harus dilaporkan kepada pihak kepolisian," tegasnya.
Tindakan mereka ini merugikan kerja wartawan lain yang bekerja profesional dan mengedepankan menjalankan tugas jurnalistik sesuai Kode Etik Wartawan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
"Kami sebagai Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers siap memback up pihak kepolisian jika diminta pendapatnya terkait permasalahan hukum tersebut," imbuhnya.
Ditambahkan, Dewan Pers juga siap menerima pengaduan dari kalangan masyarakat terkait aksi oknum wartawan yang tidak terpuji dan mencoreng wajah dunia wartawan akibat tindakan yang melanggar hukum dengan dalih biaya Klarifikasi dan atau Hak Jawab tersebut.
"Wartawan itu harus bekerja profesional maka terhadap pemberitaan yang sudah sesuai Kode Etik Wartawan dan Kaidah Penulisan yang benar jika ada pihak yang masih merasa dirugikan dan atau dicemarkan nama baik, maka dapat menggunakan Hak Jawab dan wartawan wajib menayangkannya, dan itu tidak ada biaya sama sekali," tandasnya.(*)


Berita Lainnya
Panit I Samapta Polsek Siak Melaksanakan Kegiatan Sambang Sekaligus Berikan Dukungan kepada Petani Jagung
Bhabinkamtibmas Polsek Siak Ajak Warga Kampung Mempura Tanam Jagung Melalui Sistem Tumpang Sari
Heboh Dugaan OTT di Siak, Polisi: Penyidikan Masih Didalami
Ketahanan Pangan Dimulai dari Kelurahan: Bripka Arif Gas Pol Dampingi Warga Teluk Pinang
Bhabinkamtibmas Turun ke Kebun: Aipda Andromik Dukung Ketahanan Pangan Cabe Rawit di Sungai Iliran
DPP SPKN Soroti Kepala Dinas PUPR Pekanbaru: 10 Paket DED Temukan Pola Nilai Kontrak Seragam dan Indikasi Pengaturan Proyek
Panit I Samapta Polsek Siak Melaksanakan Kegiatan Sambang Sekaligus Berikan Dukungan kepada Petani Jagung
Bhabinkamtibmas Polsek Siak Ajak Warga Kampung Mempura Tanam Jagung Melalui Sistem Tumpang Sari
Heboh Dugaan OTT di Siak, Polisi: Penyidikan Masih Didalami
Ketahanan Pangan Dimulai dari Kelurahan: Bripka Arif Gas Pol Dampingi Warga Teluk Pinang
Bhabinkamtibmas Turun ke Kebun: Aipda Andromik Dukung Ketahanan Pangan Cabe Rawit di Sungai Iliran
DPP SPKN Soroti Kepala Dinas PUPR Pekanbaru: 10 Paket DED Temukan Pola Nilai Kontrak Seragam dan Indikasi Pengaturan Proyek