Syamsuar buka Seminar Tentang Penanganan Anak Berhadapan Dengan Hukum


Loading...

SIAK - Pemerintah Kabupaten Siak melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Siak (DP3AP2KB), menggelar acara seminar sehari tentang Penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), di Ruang rapat Raja Indra Pahlawan Kantor Bupati Siak, Rabu (5/12/2018).

Dalam laporannya, Kadis P3AP2KB Robiati, pelaksanaan seminar tentang penanganan anak berhadapan dengan hukum ini, bertujuan untuk terbangunnya sistem hubungan antar elemen dalam satu tujuan bersama, yakni memberikan pemahaman dan kesepakatan dalam menyikapi anak yang berhadapan dengan hukum.

"Ada Beberapa hal yang mendasari pelaksanaan seminar ini, yakni kurangnya sosialisasi terhadap penegak hukum mengenai undang-undang perlindungan anak, dan Minimnya sarana dan prasarana yang ramah anak dalam memberikan pelayanan anak berhadapan dengan hukum" , kata Robiati.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Siak, Syamsuar mengatakan, bahwa kegiatan ini sangat penting dalam memperhatikan keberadaan anak disekitar kita.

Loading...

"Perhatian kita kepada anak tidak hanya semata memenuhi kebutuhan hidup dan memberikan kehidupan yang layak, tapi menempatkan tumbuh kembang anak secara sehat sesuai dengan kebutuhan tumbuh kembangnya", ucap Syamsuar.

Masih kata Syamsuar, kecemasannya terhadap fenomena sosial saat ini yang menyangkut anak, dan peran orang tua serta masyarakat sebagai komponen utama dalam lingkungan terdekat bagi anak, saat ini tidak dapat dipandang sebelah mata.

"Kesenjangan masalah ini seperti kenakalan remaja, yang tidak terlepas dari keterlibatan orang tua baik dalam bentuk kepedulian maupun tanggungjawab pengawasan", ujarnya.

Syamsuar juga berharap, agar pengawasan orang tua terhadap anak harus terus ditingkatkan, agar kasus anak yang berhadapan dengan hukum semakin berkurang.

Seminar Anak Berhadapan Dengan Hukum mendatangkan narasumber dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan, Lembaga Studi Wanita Universitas Riau, Kajari dan Kepala Pengandilan Negeri Siak, dan di hadiri oleh pemerintah kecamatan, tenaga pendidik, forum peduli anak dan lain-lain.

Menurut catatan Kejaksaan Siak dari kasus-kasus yang melibatkan anak, terdapat 14 kasus yang sampai pada putusan pengadilan berhadapan dengan hukum sepanjang tahun 2018.(R) 






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]