Komnas HAM Minta Pemerintah Tenangkan Warga Nduga yang Ketakutan Akibat Teror KKB


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Komnas HAM Perwakilan Papua menyebut aksi pembantaian pekerja jembatan di Kali Yigi dan Kali Aurak Distrik Yall Kabupaten Nduga tergolong pelanggaran HAM Serius.

Kepada Okezone, Plt. Kepala Kantor Komnas HAM Papua Frits Ramandey mengatakan, sebutan Pelanggaran HAM Serius merujuk pada UU Nomor 39 Tahun 1999, tentang definisi HAM.

"Jika selain rujukan Undang-undang ini maka salah. Bukan pelanggaran HAM berat, namun Serius. Dan unsurnya yang terjadi di sana (Nduga) memenuhi,"kata Frits, Kamis (6/12/2018).

Sesuai Undang-undang tersebut, para pelaku bisa dikenakan pidana umum. Yang mana terdapat beberapa pasal yang bisa dikenakan.

Loading...

"Karena di dalam ada tindak pembunuhan maka dikenakan pasal pembunuhan, lalu ada penggunaan senjata api, maka dikenakan undang-undang darurat, dan lainnya. Ancaman hukumannya bisa seumur hidup dengan unsur yang mendukung," tegasnya.

Frits juga menyampaikan jika penanganan kasus Nduga tidak bisa hanya dilakukan oleh TNI Polri. Untuk tidak terjadi korban lain, pihaknya meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Nduga, termasuk tokoh gereja, masyarakat, adat dan pemuda bisa turut membantu untuk memberikan pemahaman kepada rakyatnya.

"Maksud kita, itu supaya masyarakat di Kabupaten Nduga tidak hidup dalam ketakutan. Peran pemerintah daerah, tokoh masyarakat, gereja pemuda untuk turut membantu TNI Polri dalam upaya penegakan hukum. Sehingga tidak terjadi korban baru lagi," pungkasnya. 


(okezone.com)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]