Catatan Penting Pengamat soal PP Manajemen PPPK


Loading...

MEDIALOKAL.CO - PP Nomor 49 Tahun 2018 mengenai Manajemen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) masih harus dijabarkan dalam peraturan menteri.

Pengamat Kebijakan Publik Suprayogi Sugandi mengatakan bahwa yang bisa menjadi PPPK harus memenuhi syarat dan dilakukan seleksi. Namun yang menjadi masalah adalah anggaran. ”Kalau PNS ini dari APBN. Nah mereka ini dari mana?,” ungkapnya.

Aturan soal gaji PPPK harus diatur kembali dengan peraturan menteri. Entah dari Kementerian PAN-RB atau Kementerian Keuangan. ”APBN ini sudah jelas posnya. Yang penting itu masalah gaji,” ujarnya.

Kedua mengenai formasi untuk PPPK yang belum jelas. Menurut Yogi, selama ini Kementerian PAN-RB hanya menghitung untuk kebutuhan PNS saja. Dengan tidak ada jumlah pasti ini membuat rekruitmen PPPK akan serampangan.

Loading...

”Proses rekruitmen itu tidak boleh sembarangan. Tidak lantas karena dia sudah lama lalu diangkat,” ujar Yogi. Namun muncul persoalan selanjutnya.

Mereka yang sudah senior yang gagap teknologi akan menjadi pekerjaan rumah jika harus mengikuti tes yang berbasis komputer. ”Memang harus ada program afirmatif untuk mereka. Harus diberdakan tesnya untuk usia dan daerah,” imbuhnya.

Di sisi lain, Yogi mengingatkan bahwa rekruitmen PPPK tetap harus memperhatikan kualitas pendidikan tanah air. ”Karena selama ini yang dilihat, guru PNS mengajar banyak tiba-tiba dikasih ke guru honorer. Ini harus ditata dulu,” ujarnya.

Selain itu dia mengingatkan agar pemerintah tidak mengangkat guru yang hendak pensiun. Hal tersebut terkait dengan indeks pembangunan manusia.

Kebijakan PPPK sudah selayaknya bukan hanya untuk kepentingan politik semata. Dalam rekruitmen tidak lantas serampangan dalam memilih orang. Jumlah PPPK harus disesuai dengan kebutuhan organisasi.

”Bukan karena kenal, nepotisme. Guru itu kadang seperti itu. Kadang tarik aja karena kenal,” ujarnya. (jpnn.com)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]