Saksi Kunci Korupsi P2SEM Tinggalkan Surat Wasiat Sebelum Ditemukan Tewas


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Dokter Bagoes Soetjipto, saksi kunci kasus korupsi dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat atau P2SEM yang meninggal dunia di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabayadi Porong, Sidoarjo, ternyata sempat menuliskan surat wasiat.

Anehnya, dalam surat itu ia terkesan merasa jika pada saat penerima surat wasiat membacanya, maka dia sudah dalam kondisi meninggal dunia.

"Pada saat Bang Jentar Sitinjak membaca surat ini, saya sudah tidak ada lagi. Karena kondisi fisik saya sudah tidak memungkinkan untuk dapat bertahan lagi." Demikian salah satu kutipan kalimat dalam surat tersebut.

Surat wasiat itu memang ditujukan secara khusus pada Jentar Sitinjak, salah satu wartawan media lokal yang pernah mewawancarainya secara khusus di Lapas Porong.

Loading...

Surat wasiat tersebut diketik secara rapi dan ditandatangani oleh pria yang memiliki nama lengkap dr Bagoes Soetjipto Soelyoadikoesoemo ini.

Surat tersebut tertanggal 6 Desember, namun baru diterima oleh Jentar pada 12 Desember melalui pos JNE.

"Iya benar, saya menerima surat tersebut," ujarnya, Kamis (20/12).

Ia menambahkan, dalam surat tersebut intinya mengabarkan tentang kondisi kesehatan dr Bagoes selama di dalam penjara.

Dalam surat tersebut dr Bagoes menggambarkan tentang kondisi kesehatannya yang tidak memungkinkan untuk menulis surat wasiat dengan tulisan tangan.

"Beliau mengabarkan tentang kondisi kesehatannya," tambahnya.

Disinggung apakah dalam surat wasiat tersebut ada penyebutan secara khusus mengenai kasus P2SEM yang membelitnya.

Ia menyatakan dr Bagoes menjelaskan secara singkat. Ia pun menguraikan perjalanannya mulai dari diangkat menjadi staf ahli di DPRD Provinsi Jatim hingga menjadi pesakitan.

"Karena sebelumnya saya sudah pernah wawancara dia, tentang perjalanan lengkapnya, dari mulai dia bisa ke luar negeri (Malaysia) bukan karena status DPO (buron), hingga tertangkap oleh kejaksaan," tambahnya.

Dalam surat itu, dr Bagoes juga sempat menceritakan, jika dalam kasus P2SEM ini ia merasa dikorbankan oleh anggota dewan dan eksekutif pada saat itu.

Hingga akhirnya, ia terpaksa hijrah ke Malaysia lantaran banyaknya tekanan dan ancaman yang menyasar padanya dan keluarga.

Sebelumnya, kabar meninggalnya dr Bagoes di dalam penjara ini, dibenarkan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyadi.

"Benar, saya dikabari (dr Bagoes) meninggal pagi tadi," ujarnya, Kamis (20/12).

Nama dr Bagoes sendiri sempat fenomenal pada tahun 2010-an, lantaran ia disebut-sebut sebagai salah satu saksi kunci yang dapat membuka tabir korupsi berjemaah kasus P2SEM di Jawa Timur.

Dokter Bagoes adalah terpidana kasus dana hibah P2SEM yang buron sejak ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jatim pada 2010 silam. Dia ditangkap di Malaysia pada Desember 2017 lalu. Karena sudah berstatus narapidana, dia langsung menjalani hukuman di Lapas Porong.

Dana hibah P2SEM adalah dana bantuan dari Pemprov Jatim untuk kelompok masyarakat atau Pokmas senilai lebih Rp 200 miliar pada 2008 silam. Ratusan Pokmas di seluruh Jatim sudah menerima itu, dengan rekomendasi dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jatim.

Kejaksaan mengendus peruntukan dana hibah P2SEM tidak sesuai. Tahun 2009, Kejaksaan mengusut kasus tersebut.

Puluhan penerima dana hibah pun sudah ada yang dipidana. Bahkan, Ketua DPRD Jatim saat itu, almarhum Fathorrasjid juga sempat menjadi pesakitan. Karena buron, Dokter Bagoes disidang in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa. Dia divonis bersalah dan kini menjalani masa pidananya di Lapas Porong hingga akhir hayatnya.

Kasus itu dinilai publik belum tuntas lantaran dinilai banyak pihak yang terlibat belum terjamah hukum. Namun sayangnya, hingga ia tertangkap, belum ada kemajuan yang signifikan terkait dengan kasus tersebut. 

(merdeka.com)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]