Polisi Trenggalek Bongkar Korupsi Dana BOS dan Bantuan Siswa Miskin


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Polres Trenggalek membongkar praktik penyalahgunaan dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di salah satu sekolah. Kasus tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 246 juta. 

Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra mengatakan tindak pidana korupsi terjadi di MI Yapendawa, Desa Bendorejo, Kecamatan Pogalan. Polisi menetapkan 2 tersangka, yakni kepala sekolah Imam Syaean (54) dan bendahara sekolah Siti Mujiati (42). 

"Kedua tersangka ini adalah suami istru, yang satu kepala sekolah dan istrinya sebagai bendahara. Kasus ini diduga terjadi sejak tahun 2009 sampai dengan tahun 2015 dengan total anggaran yang dikelola sebesar Rp530 juta," kata kapolres, Jumat (21/12/2018). 

Polisi menahan tersangka Imam Syaean, sedangkan Siti Mujiati tidak dilakukan penahanan karena sedang dalam kondisi hamil tua. Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti komputer jinjing, printer, sejumlah dokumen laporan pertanggungjawaban (LPJ) serta berbagai kwitansi palsu. 

Loading...

Kapolres menjelaskan, modus yang digunakan para tersangka yakni dengan membuat laporan fiktif terkait penggunaan dana BOS maupun distribusi dana bantuan siswa miskin. Bahkan bantuan yang seharusnya diterima para siswa miskin Rp 600 ribu/siswa, seluruhnya diduga tidak ada yang diberikan. 

"Tersangka membuat laporan penyaluran BSM secara fiktif, termasuk memalsukan tanda tangan penerima. Ini sudah kami konfrontir dengan keterangan para saksi, mereka menyatakan tidak pernah tanda tangan maupun menerima," ujarnya. 

Sementara Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Sumi Andana mengatakan terkait dengan pengelolaan BOS pihaknya menyita sejumlah barang bukti berupa kwitansi palsu yang mencatut sejumlah tempat usaha. 

"Banyak sekali kwitansi palsu yang dibuat, ini digunakan tersangka untuk membuat laporan fiktif. Misalkan belanja ATK (alat tulis kantor) tapi ternyata barangnya tidak ada. Hal tersebut sudah kami buktikan dengan mendatangi toko dan dinyatakan kwitansi tersebut adalah palsu," kata Sumi Andana. 

Dari hasil audit, kasus penyalahgunaan anggaran negara mengakibatkan kerugian sebesar Rp 246 juta dari total anggaran Rp 530 juta. Anggaran tersebut diduga telah digunakan untuk kepentingan pribadi. 

Di sisi lain, tersangka Imam Syaean mengaku uang dari penyalahgunaan anggaran BOS dan BSM seluruhnya dikembalikan ke sekolah untuk berbagai keperluan operasional. "Kalau aslinya dana itu dikembalikan ke madrasah semua, masalahnya saya itu hanya ditunjuk yayasan," ujar tersangka. 

Dalam kasus ini tersangka dijerat UU No 31 Tahun 2009 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara. 

 

(detik.com)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]