Berita Terbaru kasus Baiq Nuril Maknun


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Rencananya hari ini (3/1) Tim Penasihat Hukum Baiq Nuril Maknun mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) bernomor register 574 K/PID.SUS/2018.

Sebelumnya, mereka sudah memelajari putusan kasasi tersebut sejak salinan putusan itu diterima awal Desember tahun lalu.

Keterangan tersebut disampaikan langsung oleh Joko Jumadi kepada Jawa Pos. Pria yang bertugas sebagai salah seorang penasihat hukum Nuril itu menyampaikan bahwa timnya sudah yakin PK bakal diajukan hari ini.

”Cuma masih menunggu konfirmasi teman-teman dari Jakarta,” imbuhnya. Itu penting lantaran dukungan untuk Nuril tidak melulu digalang di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Loading...

Sejak putusan kasasi untuk Nuril ramai jadi sorotan, banyak pihak turut memberikan dukungan kepada mantan pegawai SMAN 7 Mataram tersebut. Joko mengakui, tidak ada nofum atau bukti baru dalam PK yang bakal diajukan oleh tim penasihat hukum Nuril melalui Pengadilan Negeri (PN) Mataram.

”Jadi, kami lebih memfokuskan kepada adanya kekeliruan atau kekhilafan dalam menerapkan hukum oleh hakim Mahkamah Agung,” ujarnya.

Joko memang tidak merinci memori PK yang sudah disusun dan bakal diajukan kepada MA. Namun demikian, dia tegas menyampaikan bahwa putusan kasasi terhadap kliennya tidak jelas.

”Kalau dilihat dari putusannya kan tidak jelas begitu menyebutkan alasannya apa Nuril dipidana. Itu yang menjadi alasan kami,” terangnya. Dia pun menyampaikan majelis hakim kasasi seharusnya melihat perkara Nuril lebih jauh.
Melalui PK yang akan diajukan, Joko berharap besar penilaian MA terhadap perkara Nuril berubah. ”Mudah-mudahan majelis hakim yang menilai bisa melihat secara utuh fakta,” ujarnya.

Dia pun berjanji, memori PK secara lebih untuh bakal disampaikan secara lebih terperinci kepada publik. Hanya saja, saat ini dia dan tim penasihat hukum Nuril yang lain masih fokus menjelang pengajuan PK. ”Kita berdoa saja. Usaha kita sudah maksimal,” tambah dia.

Sementara itu, Koordinator Paguyuban Korban UU ITE (PAKU ITE) Muhammad Arsyad berharap, dalam PK nanti, hakim bisa lebih jeli dalam melihat persoalan. Dia menilai, putusan kasasi MA yang menyatakan Nuril bersalah telah mengesampingkan fakta yang melatarbalakangi langkah Nuril sebagai korban.

”Dari awal kami melihat Mahkamah Agung kurang teliti. Karena memang UU ini (ITE) ada pasal karet yang bisa menjerat tanpa pertimbangan yang jelas," ujarnya saat dikonfirmasi.

Arsyad menyampaikan, hakim perlu mempertimbangkan alasan Nuril memberikan rekaman percakapan yang berisi pelecehan itu kepada orang lain. Sebab, pemberian rekaman itu bukan dalam rangka menyebar. Namun dilakukan untuk kepentingan penyelidikan.

”Kita tahu Ibu Nuril ini memberikan rekaman kepada yang menyebarkan karena ada proses pelaporan yang harus dilalui seperti pelaporan di DPR, ada investigasi di dinas, kenapa justru jadi korban,” imbuhnya.

Soal peluang, Arsyad mengaku optimistis upaya PK akan menghasilkan putusan yang positif. Apalagi, dukungan untuk menempuh langkah PK juga mendapat dukungan yang sangat kuat. Baik dari masyarakat, hingga Presiden Joko Widodo.

Menurutnya, masifnya dukungan menunjukkan adanya ketidakadilan pada putusan sebelumnya. ”Publik bisa mengukur. Kata Prof Mahfud, salah satu cara menguji keadilan ya lihat respons publik,” tuturnya.
Melalui PK yang akan diajukan, Joko berharap besar penilaian MA terhadap perkara Nuril berubah. ”Mudah-mudahan majelis hakim yang menilai bisa melihat secara utuh fakta,” ujarnya.

Dia pun berjanji, memori PK secara lebih untuh bakal disampaikan secara lebih terperinci kepada publik. Hanya saja, saat ini dia dan tim penasihat hukum Nuril yang lain masih fokus menjelang pengajuan PK. ”Kita berdoa saja. Usaha kita sudah maksimal,” tambah dia.

Sementara itu, Koordinator Paguyuban Korban UU ITE (PAKU ITE) Muhammad Arsyad berharap, dalam PK nanti, hakim bisa lebih jeli dalam melihat persoalan. Dia menilai, putusan kasasi MA yang menyatakan Nuril bersalah telah mengesampingkan fakta yang melatarbalakangi langkah Nuril sebagai korban.

”Dari awal kami melihat Mahkamah Agung kurang teliti. Karena memang UU ini (ITE) ada pasal karet yang bisa menjerat tanpa pertimbangan yang jelas," ujarnya saat dikonfirmasi.

Arsyad menyampaikan, hakim perlu mempertimbangkan alasan Nuril memberikan rekaman percakapan yang berisi pelecehan itu kepada orang lain. Sebab, pemberian rekaman itu bukan dalam rangka menyebar. Namun dilakukan untuk kepentingan penyelidikan.

”Kita tahu Ibu Nuril ini memberikan rekaman kepada yang menyebarkan karena ada proses pelaporan yang harus dilalui seperti pelaporan di DPR, ada investigasi di dinas, kenapa justru jadi korban,” imbuhnya.

Soal peluang, Arsyad mengaku optimistis upaya PK akan menghasilkan putusan yang positif. Apalagi, dukungan untuk menempuh langkah PK juga mendapat dukungan yang sangat kuat. Baik dari masyarakat, hingga Presiden Joko Widodo.

Menurutnya, masifnya dukungan menunjukkan adanya ketidakadilan pada putusan sebelumnya. ”Publik bisa mengukur. Kata Prof Mahfud, salah satu cara menguji keadilan ya lihat respons publik,” tuturnya.

Arsyad juga menambahkan, selain menempuh jalur PK, pihaknya bersama pengacara dan elemen masyarakat lainnya akan mengupayakan cara lain. Yakni dengan mengajukan permohonan amnesti kepada Presiden Joko Widodo. (jpnn.com)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]