LPS Naikkan Tingkat Bunga Penjaminan 25 Bps


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan menaikkan tingkat bunga penjaminan sebesar 25 basis poin (bps) untuk periode 13 Januari 2019 sampai dengan 14 Mei 2019. Hal itu berdasarkan keputusan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS yang berlangsung pada hari Senin, 7 Januari 2019.

Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan, kenaikan tingkat bunga penjaminan LPS tersebut berlaku untuk simpanan dalam Rupiah dan valuta asing (valas) di bank umum, serta untuk simpanan dalam Rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam Rupiah di bank umum menjadi 7% dan valas naik menjadi 2,25%. Sedangkan tingkat bunga penjaminan dalam Rupiah di BPR menjadi 9,50%.

"Kebijakan ini ditetapkan dengan memperhatikan perkembangan suku bunga simpanan bank benchmark yang menunjukkan tren meningkat, merespons suku bunga kebijakan moneter BI sepanjang Mei-November 2018 mencapai 125 bps," ujar Halim dalam konferensi pers di Kantor LPS, Jakarta, Kamis (10/1/2019).

Loading...

Selain itu, kenaikan suku bunga penjaminan juga mempertimbangkan kondisi likuiditas perbankan, yang memang relatif terjaga namun terdapat risiko pengetatan yang berasal dari pertumbuhan kredit melampaui pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK).

Kondisi stabilitas sistem keuangan juga menjadi pertimbangan, yang dinilai saat ini dalam kondisi terjaga dengan baik di tengah mulai meredanya tekanan yang berasal dari depresiasi nilai tukar dan pasar keuangan.

"LPS akan tetap melakukan monitoring dan evaluasi terkait kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan, di mana akan terus berupaya melakukan penyesuaian kebijakan dengan perkembangan suku bunga simpanan perbankan dan hasil evaluasi atas perkembangan kondisi ekonomi serta stabilitas sistem keuangan," jelasnya.

Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin. Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.

LPS juga mengimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana. Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan.

"Dengan demikian, bank diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," kata dia. 

(okezone.com)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]