Pilihan
Pemkab Siak Bahas Kesiapan Hadapi Arus Mudik dan Inflasi Jelang Lebaran
PT AIP Berikan Sembako Kepada 45 Nelayan Di Kampung Kuala Gasib
Perusahan PT AIP Berikan Sembako Kepada 45 Nelayan Kampung Kuala Gasib
Safari Ramadhan, Wabup Siak Ajak Masyarakat Dukung Program Pemerintah
Pemkab Siak Terapkan Blokir Anggaran Non-Prioritas dan WFA Mulai April 2026
SIAK,MEDIALOKAL.CO – Pemerintah Kabupaten Siak resmi memberlakukan langkah efisiensi tepat sasaran melalui kebijakan blokir anggaran non-prioritas dan penerapan pola kerja Work From Anywhere (WFA).
Kebijakan strategis ini diambil guna menjaga keberlanjutan fiskal dan memastikan kelancaran APBD Tahun Anggaran 2026.
Sekretaris Daerah Kabupaten Siak, Mahadar, menyampaikan bahwa langkah ini disampai saat rapat Evaluasi Penyelenggaraan Keuangan daerah tahun 2026, dan terkait tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan Surat Edaran Bersama Mendagri serta Menkeu terkait optimalisasi belanja daerah.
"Instrumen blokir anggaran atau self-blocking kami terapkan untuk menjamin likuiditas kas daerah, sekaligus memprioritaskan pelunasan tunda bayar tahun 2024 dan 2025," ujar Mahadar dalam keterangannya, Rabu (11/3/2026).
Kebijakan blokir ini menyasar belanja barang, jasa, dan modal yang dianggap tidak mendesak, seperti kegiatan seremonial, perjalanan dinas, jasa konsultan, rapat, hingga pengadaan kendaraan dinas. Namun, Pemkab menjamin belanja wajib seperti gaji pegawai, layanan kesehatan, pendidikan, bantuan sosial, dan perbaikan infrastruktur jalan tetap berjalan normal tanpa pemblokiran.
Selain penghematan anggaran, Pemkab Siak juga menyesuaikan pola kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Mulai April 2026, hari kerja fisik dipangkas menjadi 4 hari seminggu melalui mekanisme WFA. Langkah ini diklaim sebagai upaya efisiensi energi di lingkungan kantor pemerintah.
Meski demikian, sektor pelayanan publik dasar seperti RSUD, Puskesmas, Damkar, Satpol PP, serta unit teknis perbaikan jalan tetap diwajibkan bekerja secara fisik (tidak WFA). Bagi ASN yang menjalankan WFA, absensi tetap dilakukan secara elektronik dan wajib mematikan seluruh perangkat listrik di ruang kerja masing-masing.
Pemkab Siak juga menyiapkan sanksi tegas bagi Perangkat Daerah yang melanggar. "Jika ada yang tetap membelanjakan anggaran yang telah diblokir, Bendahara Umum Daerah (BUD) akan menolak penerbitan SPM. Tagihan tersebut akan menjadi tanggung jawab pribadi pejabat terkait," tegas Mahadar.
Langkah efisiensi ini diharapkan dapat memperkuat struktur keuangan daerah di tengah tantangan ekonomi global agar pembangunan prioritas bagi masyarakat tetap terjamin.**
Laporan: Rifky


Berita Lainnya
Kapolsek Kemuning: Patroli Ini Tingkatkan Rasa Aman Masyarakat
Yayasan Peduli Kasih Riski Kembali Salurkan Sembako Ramadhan untuk Masyarakat Indragiri Hilir
Apel Gabungan Ops Ketupat Lancang Kuning 2026 Digelar di Kateman, Siap Amankan Idul Fitri
Kabag Ops Polres Inhil Cek Kesiapan Personel dan Kelengkapan Pospam SPBU Tempuling dalam Operasi Ketupat 2026
Babinsa Koramil 04/Kuindra; Komsos Ini Sarana Ciptakan Saling Asah, Asih, dan Asuh Bersama Warga Binaan
Intens Cegah Karhutla, Babinsa Koramil 04/Kuindra Laksanakan Patroli Tapal Batas di Desa Teluk Dalam
Kapolsek Kemuning: Patroli Ini Tingkatkan Rasa Aman Masyarakat
Yayasan Peduli Kasih Riski Kembali Salurkan Sembako Ramadhan untuk Masyarakat Indragiri Hilir
Apel Gabungan Ops Ketupat Lancang Kuning 2026 Digelar di Kateman, Siap Amankan Idul Fitri
Kabag Ops Polres Inhil Cek Kesiapan Personel dan Kelengkapan Pospam SPBU Tempuling dalam Operasi Ketupat 2026
Babinsa Koramil 04/Kuindra; Komsos Ini Sarana Ciptakan Saling Asah, Asih, dan Asuh Bersama Warga Binaan
Intens Cegah Karhutla, Babinsa Koramil 04/Kuindra Laksanakan Patroli Tapal Batas di Desa Teluk Dalam