Kasus Laka Maut dan Narkoba Pengemudi Innova Masuk Babak Baru


BENGKALIS  – Penanganan kasus kecelakaan lalu lintas yang menyeret nama pengemudi Toyota Kijang Innova, Andika Nursal (24), kini memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis telah resmi menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Bengkalis.

SPDP tersebut diterima sejak Kamis, 2 April 2026. Artinya, proses hukum terhadap tersangka mulai bergulir ke tahap penuntutan.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bengkalis, Marthalius, membenarkan hal tersebut. Ia menyebut, pihaknya juga telah menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani perkara yang menyita perhatian publik ini.

“SPDP atas nama tersangka Andika Nursal sudah kami terima. JPU juga sudah ditunjuk untuk mengikuti perkembangan perkara ini,” ujarnya, Senin (6/4/2026).

Menurut eks Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Kampar ini, jaksa masih menunggu pelimpahan berkas perkara tahap I dari penyidik Satlantas Polres Bengkalis. Nantinya, berkas tersebut akan diteliti secara mendalam sebelum dinyatakan lengkap atau P21.

“Penelitian berkas akan dilakukan secara profesional dan cermat, mengingat kasus ini menyebabkan korban mengalami luka berat hingga cacat,” tegasnya.

Namun, kasus ini tak sekadar kecelakaan biasa. Fakta mengejutkan terungkap dari hasil penyelidikan kepolisian. Sebelumnya Kasat Lantas Polres Bengkalis, AKP Shandra Amalia, mengungkapkan bahwa pengemudi Innova, Andika Nursal, bersama salah satu penumpangnya, positif mengonsumsi narkoba jenis pil ekstasi berdasarkan hasil tes urine.

Sementara itu, pengemudi Toyota Fortuner beserta penumpangnya dipastikan negatif narkoba.

“Yang bersangkutan tidak hanya ditetapkan sebagai tersangka laka lantas, tetapi juga sebagai tersangka dalam kasus narkotika. Saat ini masih dalam proses pengembangan,” ungkap AKP Shandra.

Peristiwa nahas tersebut terjadi di Jalan Lintas Dumai–Pakning, Desa Parit I Api-Api, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, pada Selasa (31/3/2026).

Berdasarkan kronologi, mobil Innova yang dikemudikan Andika melaju dari arah Dumai menuju Pakning. Saat tiba di lokasi kejadian, kendaraan diduga hilang kendali hingga melebar ke jalur kanan.

Di saat bersamaan, dari arah berlawanan melaju Toyota Fortuner yang dikemudikan Marcellino Kyla Alfito (23), dengan penumpang Hendrik Firnan Pengaribuan (37), yang diketahui merupakan Wakil Ketua DPRD Bengkalis.

Jarak yang sudah terlalu dekat membuat tabrakan keras tak terhindarkan.

Kasus ini kini menjadi sorotan, bukan hanya karena melibatkan pejabat daerah sebagai korban, tetapi juga karena adanya dugaan kuat pengaruh narkoba dalam insiden tersebut.

Proses hukum pun dipastikan berjalan tegas, dengan dua jerat sekaligus yang menanti tersangka: kecelakaan lalu lintas dan tindak pidana narkotika.





Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]