Diduga Lakukan Fitnah dan Penyebaran Berita Bohong, BPPH Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru Laporkan Suparman Ke Polda Riau
PELANBARU, MEDIALOKAL.CO -- Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru secara resmi melaporkan Suparman ke Dirkrimum Polda Riau pada Hari Jumat, 22 Mei 2026.
Laporan pengaduan secara langsung diantarkan oleh Dicky Ariska Putra, SH MH Sekertaris BPPH dan didampingi beberapa Pengurus, Wawan Kurniawan SH, Dedi Harianto Lubis SH dan pengurus lainnya.
Dicky menyampaikan bahwa laporan pengaduan ini terkait dengan adanya orasi/pidato Suparman pada Mei lalu dihadapan banyak orang di halaman kantor LAM Riau.
Apa yang disampaikan Suparman dalam orasi/Pidatonya, tidak semuanya benar dan ada yang kami duga sengaja disampaikan dengan niat jahat (mens rea), setelah kami analisa dan diskusikan dengan beberapa orang termasuk Ketua Iwan Pansa, perlu kiranya kami mengambil langkah hukum, karena itu menyangkut nama baik dan hak hukum Ketua MPC Pemuda Pancasila Pekanbaru.
Jadi kami sudah menyampaikan secara langsung bahwa diduga Suparman telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud didalam Pasal 433 Jo 434 UU No 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Tindak Pidana,ungkap Dicky.
Kami berharap Polda Riau dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap laporan pengaduan ini, dan kami berharap terlapor segera diperiksa dan dimintai pertanggungjawabannya atas apa yang sudah disampaikan didepan umum, agar tidak ada kebohongan yang seenaknya disebarkan hanya untuk menjatuhkan orang lain.
Kami juga sudah menyiapkan saksi-saksi yang berada dilokasi kejadian pada saat pertengkaran mulut antara Iwan Pansa dengan Suparman, dan kami juga meminta agar CCTV dilokasi bisa dibuka, Agar terang benderang, tutup Dicky.
Sementara itu, Wawan Kurniawan,SH selaku tim pengacara juga menyampaikan, bahwa upaya ini adalah bentuk ketaatan terhadap hukum, dan sebagai upaya mempertahankan hak hukum ketua mpc, meskipun kejadian itu masih terdapat pro kontra, tapi kami menilai dan setelah mengumpulkan data, ada hal hal yang disampaikan ke publik tidak benar dan tidak berdasarkan hukum dan harus dipertanggungjawabkan oleh Suparman.***


Berita Lainnya
Satresnarkoba Inhil Bekuk Bandar Sabu di Keritang
Tengah Malam di Tanah Merah: Kapolsek Enok Pimpin Penggerebekan, Dua Pengedar Sabu Tumbang 1,76 Gram Diamankan
Sikat Habis! Polsek Enok Borgol Pengedar Narkoba, Barang Bukti dalam Kotak Rokok Dibongkar Paksa
Ketika Warga Tak Diam, Laporan Masyarakat Antar Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Tembilahan Kota
Merah Putih Melawan Racun: Polres Inhil Ringkus 79 Bandar, Besar dan Kecil Dihabisi
Satu Pengedar Diamankan, Sejuta Harap Diselamatkan: Polres Inhil Ajak Warja Jadi Benteng Pertama Lawan Narkoba
Satresnarkoba Inhil Bekuk Bandar Sabu di Keritang
Tengah Malam di Tanah Merah: Kapolsek Enok Pimpin Penggerebekan, Dua Pengedar Sabu Tumbang 1,76 Gram Diamankan
Sikat Habis! Polsek Enok Borgol Pengedar Narkoba, Barang Bukti dalam Kotak Rokok Dibongkar Paksa
Ketika Warga Tak Diam, Laporan Masyarakat Antar Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Tembilahan Kota
Merah Putih Melawan Racun: Polres Inhil Ringkus 79 Bandar, Besar dan Kecil Dihabisi
Satu Pengedar Diamankan, Sejuta Harap Diselamatkan: Polres Inhil Ajak Warja Jadi Benteng Pertama Lawan Narkoba