Ekspose Penangkapan 13 TSK Pengguna Narkotika

Dugaan Tersangka Anak Pejabat Selebgram Tidak Dibantah

Kapolresta Pekanbaru, BNN Pekanbaru mengekspose kasus penangkapan 13 tersangka pengguna narkotika di THM pada Sabtu malam 23 Mei 2026, dihadapan puluhan wartawan di Mapolreta Pekanbaru, Selasa 26 Mei 2026.

PEKANBARU,  MEDIALOKAL.CO – Polresta Pekanbaru dan BNN Pekanbaru melakukan Ekspose razia gabungan yang digelar oleh POM TNI Angkatan Darat, TNI AU dan Propam Polda Riau di sejumlah tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru pada Sabtu malam 23 Mei 2026 hingga Ahad 24 Mei 2026 dinihari yang memgamankannya 13 orang yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika. 

Dari belasan orang tersebut, dua pria diproses hukum karena kedapatan memiliki ganja melebihi batas ketentuan rehabilitasi yakni 0,5 gram.

Dalam eksposenya dihadapan puluhan wartawan di Mapolresta Pekanbaru Jalan Ahmad Yani, Selasa 26 Mei 2026, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta menjelaskan, sesaat setelah mendapati temuan itu tim gabungan kemudian menghubungi Satresnarkoba Polresta Pekanbaru setelah menemukan barang bukti narkotika dan indikasi penyalahgunaan di lokasi razia.

“Tim gabungan menyampaikan telah menemukan penyalahgunaan narkotika beserta barang buktinya. Setelah itu Satresnarkoba Polresta Pekanbaru langsung menuju lokasi untuk melakukan penanganan lebih lanjut,” ujar Muharman. 

Kapolresta tidak membantah dugaan yang sudah viral di masayarakat bahwa sebagian besar tersangka merupakan anak pejabat di Riau khususnya di Pelalawan dan selebgram. 

"Kami tidak mengekspos enya demikian, tapi kawan-kawan bisa telusuri lebih dalam kebenarannya," ungkap Kapolresta. 

Sebelumnya memang beredar dan viral kalau salah satu tersangka merupakan anak seorang Bupati, seorang lagi anak petinggi partai dan anggota DPRD di salah satu kabupaten serta satu orang perempuan merupakan selebgram yang sebelumnya pernah terkandung kasus penganiayaan anak di bawah umur dan divonis enam bulan percobaan oleh hakim PN Pekanbaru. 

Menurut Kapolresta, selain di dalam room tempat hiburan malam, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan salah seorang pengunjung dan menemukan barang bukti tambahan yang diduga terkait narkotika.

Dari hasil penindakan tersebut, polisi mengamankan 13 orang yang terdiri dari delapan laki-laki dan lima perempuan. Mereka berasal dari Pekanbaru, Kampar, dan Pelalawan dengan inisial KS (32), RR (22), GSA (21), PT (28), AF (21), MAY (24), IMF (22), MA (22), NR (23), SAP (23), SA (23), dan ALS (23).

Muharman mengungkapkan, dari 13 orang yang diamankan, dua di antaranya kedapatan memiliki barang bukti narkotika jenis ganja. 

Tersangka berinisial FR ditemukan membawa ganja kering seberat 9,86 gram serta empat cartridge cairan etomidate. Sementara MAY kedapatan menyimpan ganja seberat 1,39 gram.

“Seluruh yang diamankan telah menjalani tes urine di Rumah Sakit Bhayangkara dan hasilnya 13 orang dinyatakan positif narkotika,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala BNN Kota Pekanbaru Kombes Pol Wawan SH, MH, mengatakan pihaknya telah melakukan asesmen terpadu terhadap para tersangka sejak pagi hingga sore hari.

Asesmen dilakukan oleh tim hukum dan tim medis untuk menentukan apakah para pengguna terlibat jaringan narkoba atau hanya sebatas pengguna.

“Tim hukum bertugas mengkaji apakah para tersangka ini terlibat jaringan atau tidak. Sedangkan tim medis menentukan kategori penggunaan narkoba, apakah ringan, sedang, atau berat,” kata Wawan.

Hasil asesmen menyimpulkan tersangka FR tetap diproses pidana karena barang bukti ganja yang dimiliki melebihi ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010, yakni maksimal lima gram untuk rehabilitasi.

“FR tidak terlibat jaringan, namun barang bukti yang dimiliki mencapai 9,86 gram sehingga perkara dilanjutkan ke proses penyidikan,” tegas Wawan.

Sementara tersangka MAY yang telah menggunakan narkotika sejak 2019 direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat inap selama tiga bulan karena masuk kategori pengguna berat.

Sedangkan 11 orang lainnya dinyatakan tidak terlibat jaringan narkotika dan hanya masuk kategori pengguna ringan. Mereka diwajibkan menjalani rehabilitasi rawat jalan di BNN Kota Pekanbaru maupun BNN Provinsi Riau dengan durasi antara tiga hingga enam kali pertemuan.

Wawan juga mengungkapkan sebagian besar perempuan yang diamankan mengaku baru pertama kali menggunakan narkotika dan tidak mengetahui zat yang mereka konsumsi merupakan narkoba. 

Mereka diduga mendapat barang tersebut dari tersangka FR saat berada di lokasi hiburan malam.

“Mayoritas yang perempuan ini mengaku baru pertama kali menggunakan dan tidak tahu itu narkotika. Ada yang hanya sekali mencoba,” tutupnya.***

 





Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]