KPK Panggil 5 Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Jadi Saksi Suap Meikarta


Loading...

MEDIALOKAL.CO - KPK memanggil lima orang anggota DPRD Kabupaten Bekasi terkait kasus dugaan suap proyek Meikarta. Kelimanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin.

"Kelimanya dipanggil sebagai saksi untuk NHY (Neneng Hasanah Yasin)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (17/1/2019).

Kelima anggota DPRD itu ialah Abdul Rosid Sargan, Sarim Saepuddin, Haryanto, Suganda Abdul Malik, dan Nyumarno.

Dalam kasus yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) ini, KPK menetapkan sembilan orang tersangka, termasuk Neneng yang saat itu menjadi bupati aktif. 

Loading...

Kini, ada empat orang yang sudah masuk ke tahap persidangan, yakni Billy Sindoro, Henry Jasmen P Sitohang, Fitradjaja Purnama, dan Taryudi.

Selama proses penyidikan, KPK menemukan adanya dugaan pembiayaan jalan-jalan ke luar negeri, salah satunya ke Thailand, bagi sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi. 

Pemberian fasilitas itu diduga berkaitan dengan proses perizinan Meikarta yang membutuhkan revisi peraturan daerah soal tata ruang.

KPK juga menyatakan ada pengembalian uang Rp 180 juta dari sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Dari jumlah itu, Rp 70 juta berasal dari salah satu pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi.

DPRD Kabupaten Bekasi juga disebut-sebut dalam dakwaan Billy Sindoro dkk. Penyebutan itu terkait adanya dugaan penyerahan uang dari karyawan Lippo Cikarang kepada Kadis PUPR Pemkab Bekasi Jamaludin untuk penandatanganan oleh DPRD Kabupaten Bekasi.

"Pada April 2017, setelah penyerahan uang yang pertama, Edi Dwi Soesianto bersama-sama Satriadi kembali menyerahkan uang kepada Jamaludin sejumlah Rp 1 miliar di parkiran RM Sederhana, pertokoan Delta Mas Cikarang, untuk proses penandatangan persetujuan oleh DPRD Kabupaten Bekasi. Jamaludin kemudian memberikan uang Rp 100 juta kepada Satriadi dan uang Rp 400 juta kepada Neneng Rahmi, yang kemudian uang tersebut diserahkan kepada Bupati Neneng Hassanah Yasin di rumah pribadinya," sebagaimana dikutip dari dakwaan KPK terhadap Billy Sindoro dkk.

(detik.com)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]