PGRI Rohul Komit Bela Marwah Guru, Guru SMA Pagaran Tapah Polisi kan Pemilik Kos


Loading...

MEDIALOKAL.CO  - Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau dibawah kepemimpinan Ketua DR Adolf Bastian M.Pd, Komitmen memperjuangkan nasib dan marwah para guru di daerah Rohul ini.

Buktinya, seorang guru Hariaty Tenriany (44) seorang Guru PNS SMA Di Kecamatan Pagaran Tapah yang merasa nama baik dan marwahnya dicemarkan di depan umum dibela oleh PGRI dengan mengirim pendampingan penasehat Hukum.

Seperti diberitakan PoskoNews.com sebelumnya, Hariaty Tenriany (44), guru PNS akan melaporkan pemilik kontrakan dan rekannya, berinisial. LS dan WD ke polisi.

Guru SMA yang akrab disapa Yati ini merasa nama baiknya dicemarkan di depan umum.

Loading...

Akhirnya, pada Rabu (16/1/2019), Hariaty dengan ditemani suaminya Tondi Panjaitan (52) serta didampingi Penasehat Hukum PGRI Rohul, Hendri SH,MH, membuat laporan resmi ke Reskrim Polres Rohul.

"Yang pasti saya benar-benar merasa terhina, apalagi di depan umum dan dicemarkan lagi nama baik saya (sebagai guru), sehingga pemilik sebuah kontrakan dan temannya resmi kita laporkan ke Polres Rohul hari ini, " kata Yati didampingi Hendri SH MH kepada PoskoNews.com usai membuat laporan dan pemeriksaan saksi, Rabu (16/1/2019)

Disebutkannya, pencemaran terhadap nama baiknya sebagai guru berawal tanggal 23 Desember 2018, Saat itu, anak perempuannya meminta agar suara orgen tunggal di acara di dekat rumah kontrakannya dipelankan.

"Berawal dari situlahkeributan melebar, sehingga beberapa kali mediasi digelar di rumah RT, tidak tercapai perdamaian, karena tidak adanya I'tikad baik dari pelaku, " kata Yati.

Mediasi kedua dilanjutkan pada 27 Desember 2018, di ruang Kantor Kades Kembang Damai.

Namun, mediasi dihadiri Kades Kembang Damai, Kepala Dusun, Ketua RW, Ketua RT, BPD, dihadiri Hariaty bersama pemilik kontrakan Ls, dan rekannya Wd, serta pihak lain tidak juga membuahkan hasil.

‎Yati mengaku saat mediasi telah tercapai dan akan dibuat poin perjanjian, diduga terjadi penghinaan terhadap dirinya dengan pengucapan pengusiran dari pemilik kontrakan di hadapan pihak yang hadir.

Diduga, pemilik rumah kontrakan mengatakan bahwa rumah yang disewa Yati, dan sudah dibayar lunas untuk 6 bulan tersebut sudah seperti diskotik.

Padahal selama ini Yati mengaku tidak pernah menggelar pesta seperti di tempat hiburan malam.

Bukan itu saja, sambung Yati,‎ pada 30 Desember 2018, saat itu siang hari, pemilik kontrakan kembali mendatangi rumah yang disewanya, dan diduga pemilik rumah mengucapkan untuk mengosongkan rumah kontrakan.

Dugaan pengusiran ini direkam oleh Tondi, selaku suami Yati.

Selaku Guru Rohul, Hariaty mengucapkan penghargaan dan terima kasih kepada Ketua PGRI Rohul yang telah memberi perhatian cukup besar terhadap nasib guru seperri dirinya.

"Pak Adolf selaku ketua PGRI Rohul langsung merespon pencemaran nama baik yang saya alami, bahkan langsung mengirim pengacara pak Hendri untuk mendampingi pelaporan, bersama ini Selaku guru saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setingginya pada beliau (Adolf-Red), " kata Hariaty.

Sementara itu, ‎Hendri SH, MH, selaku Kuasa Hukum Hariaty alias Yati, sekaligus Direktur LBH Keadilan Akademis Rokan Hulu (Karohul) Universitas Pasir Pengaraian (UPP), menyebutkan tindakan dilakukan pemilik rumah kontrakan dan rekannya Wd, terhadap kliennya telah memenuhi unsur pidana.

"Memang jelas-jelas memenuhi unsur pidananya terhadpa klien saya di Desa Kembang Damai, Pagaran Tapah ini," jelas Hendri.

Selaku kuasa hukum, Hendri mengaku membuat pengaduan ke Polres Rohul. Untuk dugaan pencemaran nama baik ini ‎pihaknya akan memakai Pasal 310 tentang Pencemaran Nama Baik, dan Pasal 311 tentang Fitnah.

Saat membuat laporan ke Polres tersebut, lanjut Hendri, pihaknya sudah membawa 2 orang saksi yaitu, Salikin selaku RW 03 Dusun 1 Simpang Merbau Desa Kembang Damai dan Zubaidah tetangga pelapor di TKP.

"Ada beberapa saksi kita yang juga akan diperiksa keterangannya, yakni, RT, Kadus dan Kades disana, " ungkap Hendri.

Disebutkan Hendri, sesuai arahan Ketua PGRI Rohul pak Adolf Bastian, pada prinsipnya laporan ini dibuat dan diproses hukum, agar dimasa yang akan datang para guru di daerah ini tidak lagi dicemarkan nama baik dan. Marwahnya di depan umum.

Sementara pemilik kos dan temannya Ls dan Wd  sampai berita ini tayang, belum berhasil dihubungi untuk dikonfirmasi.(spiritriau.com).






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]