Rp 300 Juta Dana Kelurahan, Kucuran APBD dan APBN


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Dana kelurahan dikucurkan mulai tahun ini, pengelolaannya mirip dengan alokasi dana desa (ADD).

Aturan pengelolaan dana kelurahan tertuang dalam Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) 130/2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana Prasarana dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.

Di Samarinda, sebesar Rp 300 juta digelontorkan untuk masing-masing 59 kelurahan se-Samarinda. “Sosialisasi penggunaan dananya sudah ditempuh. Kebijakan ini bagus bisa menekan kesenjangan pembangunan kota,” ucap Sugeng Chairuddin, Sekretaris Kota Samarinda.

Menurut dia, dana itu hanya boleh diperuntukkan untuk pembangunan sarana dan prasarana atau pemberdayaan masyarakat di setiap kelurahan. Sehingga, para lurah yang perlu teliti memahami kebutuhan masyarakat.

Loading...

Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) menjadi pintu agar para lurah lebih jeli menginventarisasi apa saja yang dibutuhkan setiap kelurahan agar tak menimbulkan polemik hukum di kemudian hari. “Semua ada konsekuensinya. Tapi kalau sesuai koridor pasti aman saja,” sambungnya.

Menukil beleid itu, dana kelurahan itu diperoleh dari gabungan APBD dan APBN. Untuk Samarinda yang notabene tak memiliki desa maka besaran dana yang digelontorkan ke setiap kelurahan sekitar 5 persen dari APBD dan dana alokasi umum (DAU) tambahan dari APBN. Pada 2019, pemkot memperoleh DAU tambahan sebesar Rp 20 miliar.

“Dana Rp 300 juta itu setelah diakumulasikan antara 5 persen dari APBD dan DAU tambahan itu,” kata Sugeng.

Peruntukannya pun terbilang banyak. Lewat Pasal 4 beleid itu, penggunaan dana kelurahan meliputi pembangunan sarana prasarana pemukiman, transportasi, pedidikan, dan kesehatan.

 

“Sudah tertera semua dalam undang-undang itu, tinggal pengelolaannya saja harus sesuai koridor,” tutupnya. (jpnn.com)

 






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]