Polisi Tangkap 10 Orang Pengangkut 20 Ton Minyak Ilegal di Jambi


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Polisi menangkap 10 orang di Jambi karena kedapatan mengangkut 20 ton minyak ilegal. Minyak tersebut merupakan hasil pengeboran sumur minyak ilegal di kawasan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jambi.

"Mereka kita tangkap tepat di jalan lintas Tempino-Muaro Bulian saat mengangkut minyak ilegal driling," kata Kanit II Tipidter Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi, AKP Sahlan Umagapi kepada wartawan di Mapolda Jambi, Kamis (14/2/2019).

10 0rang itu yakni Sugianto (40), Suparman (38), Elan (23), Defiansha (29), Tio (27), Tenddy (25), Hambali (46), Megi (24), Adi Azuar (32) dan Yudianto (41). Mereka kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi juga menyita 10 unit mobil pick up pengangkut minyak ilegal diriling sebagai barang bukti. Setiap mobil digunakan tersangka untuk mengangkut 2 ton minyak ilegal itu.

Loading...

Minyak ilegal drilling tersebut diambil para tersangka di 6 lokasi pengeboran sumur minyak di kawasan Kabupaten Batanghari Jambi. Di sana mereka membeli minyak ilegal tersebut dengan harga Rp 450 ribu per 1 drumnya.

"Rencananya minyak ilegal yang mereka angkut itu akan dijual ke Palembang, Sumatera Selatan. Mereka menjual dengan ukuran per drum. 1 Drum minyak ilegal itu, mereka jual di Palembang dengan harga Rp 500 ribu. Nanti di Palembang lah minyak ilegal itu diolahnya," ujar Sahlan.

10 tersangka itu dikenakan pasal 53 jo pasal 23 ayat 2 huruf b UU nomor 22 tahun 2001 tentang migas dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. 

SUmber: detik.com






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]