Ditetapkan Sebagai Tersangka, Keponakan Dewi Perssik Akan Dijemput Paksa?
MEDIALOKAL.CO - Dewi Perssik melaporkan keponakannya, Rosa Meldianti, atas dugaan pencemaran nama baik pada 5 November 2018 lalu. Kini, status Rosa menjadi tersangka.
Penetapan Rosa Meldianti sebagai tersangka pertama kali diketahui setelah Dewi Perssik menggunggah statusnya di media sosial. Pemilik goyang gergaji ini mengaku senang dengan status keponakannya itu.
Kabarnya, keponakan Dewi Perssik akan dijemput paksa pihak kepolisian. Mendapat berita tersebut, kuasa hukum Rosa meldianti, Rudi Kabunang, memberikan jawaban.
"Enggak ada lah, masa panggilan aja belum. Sekarang hari apa nih? Jumat? Nah kalau surat pemanggilan tiga hari kerja ya," ujar Rudi, di kawasan Kapten P Tendean, Jakarta Selatan, Jumat (15/2/2019).
Rudi Kabunang, menegaskan pihaknya belum mendapat surat panggilan dari pihak kepolisian atas penetapan Rosa Meldianti sebagai tersangka. Meskipun ia sudah mendengar secara lisan.
"Tapi belum ada panggilan. Apa nanti siang atau besok. Kita belum tahu kan," lanjut Rudi.
Bila surat tersebut sampai ke tangannya dan Rosa Meldianti, Rudi memastikan kliennya akan hadir memenuhi panggilan tersebut.
"Jadi kalau dipanggil hari ini, Senin hadir," kata Rudi.
Sumber: Liputan6.com


Berita Lainnya
Sisa Honor Belum Dibayar, Evelin Nada Anjani Mau Lapor Polisi
Ahmad Dhani Bantah Akan Maju di Pilkada Surabaya 2020
Rayakan Ulang Tahun, Ashanty Malah Jatuh Sakit?
Yuni Shara Nekat Terbang ke Hanoi Demi Beri Kejutan Putranya
Melly Goeslaw jadi Bahan Tertawaan, Iis Dahlia Bilang Begini
Berita Duka: Pencipta Lagu Syair Kehidupan, Areng Widodo Meninggal
Sisa Honor Belum Dibayar, Evelin Nada Anjani Mau Lapor Polisi
Ahmad Dhani Bantah Akan Maju di Pilkada Surabaya 2020
Rayakan Ulang Tahun, Ashanty Malah Jatuh Sakit?
Yuni Shara Nekat Terbang ke Hanoi Demi Beri Kejutan Putranya
Melly Goeslaw jadi Bahan Tertawaan, Iis Dahlia Bilang Begini
Berita Duka: Pencipta Lagu Syair Kehidupan, Areng Widodo Meninggal