Pilihan
Polsek Koto Gasib Optimalkan hasil panen Jagung Pipil
Polsek Koto Gasib Laksanakan kegiatan pemipilan jagung
DPP-SPKN Soroti Harga Pengadaan Kendaraan Lebih Tinggi di OPD Dumai
Bocah SD Yatim Piatu di Sukoharjo Diperkosa hingga Hamil 5 Bulan
MEDIALOKAL.CO – Kisah tragis dialami M, bocah berusia 13 tahun yang masih duduk di Kelas VI SD di Kaliwungu, Susukan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Hidupnya seakan tak lepas dari kisah tragis.
M kini tinggal bersama neneknya, J, di Grogol, Sukoharjo. M merupakan anak yatim piatu. Kedua orangtuanya meninggal beberapa tahun lalu. Semasa orangtuanya masih hidup, M tinggal bersama bapak dan ibunya di Jakarta.
"Ibu M meninggal dunia pada dua atau tiga tahun lalu. Nah, setelah ibunya meninggal, M diajak bapaknya pindah ke Kaliwungu, Susukan. Sebelum hidup di Jakarta, mereka berdomisili di Grogol," kata kerabat keluarga M, berinisial W, saat berbincang dengan wartawan, Rabu 20 Februari 2019.
Pada 2017, bapak M meninggal dunia lantaran menderita sakit. M kemudian diasuh JS, warga Desa Kaliwungu, Kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang. JS merupakan teman akrab orangtua M. JS menjadi ayah angkat M.
Pada Kamis 14 Februari 2019, JS mengantar M pulang ke rumah neneknya di Sukoharjo. Kala itu W curiga perubahan fisik, terutama perut M, yang membesar. W pun memeriksakan M ke bidan desa setempat.
Hasilnya, M tengah hamil dengan usia kandungan lima bulan. "Saya kaget karena sifat M pendiam dan lugu. Keponakan saya juga langsung syok. Dia diam saja jika ditanya siapa yang menghamili," ujar W.
Camat Grogol Bagas Windaryatno dan sejumlah staf pemerintah kecamatan mendatangi rumah nenek M kemarin.
Bagas ingin memastikan kebenaran kabar anak di bawah umur berinisial M (13) yang hamil. Dia lantas berdiskusi dengan kerabat keluarga M yang rumahnya tepat di depan rumah J.
Ia mengatakan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo bakal melakukan pendampingan terhadap M yang menjadi korban kekerasan seksual terhadap anak. Hal ini sebagai wujud perlindungan anak.
Sesuai Undang-Undang 35 Nomor 2014 tentang Perlindungan Anak menyebutkan pemerintah daerah berkewajiban dan bertanggung jawab melaksanakan dan mendukung kebijakan nasional dalam upaya perlindungan anak.
"Negara dan pemerintah harus hadir saat ada kasus seperti ini. Saya segera berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan pendampingan psikis maupun kesehatan," papar Bagas.
Sumber: okezone.com


Berita Lainnya
Teluk Pinang Mencekam, Warga Ramai-ramai Antarkan Pencuri Pinang Muda ke Kantor Polsek Gas
Polsek Koto Gasib Optimalkan hasil panen Jagung Pipil
Polsek Koto Gasib Laksanakan kegiatan pemipilan jagung
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
Polres Indragiri Hilir Gelar Pekan Olahraga Polri dan Salurkan 200 Paket Bansos Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Terpilih Aklamasi, Erfan Panca Putra Nahkodai FAJI Riau Periode 2026–2030
Teluk Pinang Mencekam, Warga Ramai-ramai Antarkan Pencuri Pinang Muda ke Kantor Polsek Gas
Polsek Koto Gasib Optimalkan hasil panen Jagung Pipil
Polsek Koto Gasib Laksanakan kegiatan pemipilan jagung
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
Polres Indragiri Hilir Gelar Pekan Olahraga Polri dan Salurkan 200 Paket Bansos Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Terpilih Aklamasi, Erfan Panca Putra Nahkodai FAJI Riau Periode 2026–2030