Fahri Hamzah : Enggak Ada Istilah Kafir Dalam UU dan Konstitusi Indonesia


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah meminta semua pihak tidak mempersoalkan penggunaan istilah kafir. Menurut dia, undang-undang dan konstitusi Indonesia tidak pernah mengenal penggunaan istilah kafir disematkan ke warga negara.

Ucapan tersebut diungkapkan Wakil Ketua DPR itu ketika mengomentari hasil Munas Nahdlatul Ulama terkait tidak ada istilah kafir untuk warga negara.

"Enggak perlu, yang udah selesai gak usah dibuka-buka lagi. Enggak ada kata kafir dalam konstitusi dan UU. Enggak ada dalam percakapan di ruang publik, dalam urusan bersama publik itu," kata Fahri ditemui di Jakarta, Minggu (3/3).

Hanya saja, kata Fahri, urusan hidup bernegara dan berbangsa, berbeda dengan beragama. Dalam forum Islam, tidak salah seseorang muslim menyebut kafir bagi pemeluk agama selain Islam.

Loading...

"Jangan karena kita mengintip ada khotbah Jumat begitu yang distreaming orang dan ada orang ngomong kafir, ya, jelas itu kan kamarnya kamar agama, orang lagi baca kitab suci. Sudah enggak usah bikin kerjaan baru, ini udah beres kok," ungkap dia.
Sebelumnya, Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj menyebutkan beberapa hasil bahtsul masail NU yang penting untuk diketahui masyarakat, terutama bagi warga nahdiyin. Salah satunya ialah istilah kafir.

Kiai Said mengatakan, istilah kafir tak dikenal dalam sistem kewarganegaraan pada suatu bangsa. Sebab itu, tak ada istilah kafir bagi warga negara nonmuslim.

"Istilah kafir berlaku ketika Nabi Muhammad di Makkah menyebut orang-orang penyembah berhala yang tidak memiliki kitab suci, yang tidak memiliki agama yang benar. Namun, setelah Nabi Muhammad hijrah ke Madinah, tak ada istilah kafir untuk warga negara Madinah yang nonmuslim. Ada tiga suku nonmuslim di sana, tetapi tak disebut kafir,” katanya.(jpnn.com)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]