Demiz Sebut Meikarta Kayak Negara Dalam Negara: Apa Kata Dunia?


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat (Wagub Jabar) Deddy Mizwar mengakui pernah memberikan perintah untuk menghentikan sementara proyek Meikarta. Demiz--panggilan karib Deddy--menjelaskan duduk persoalan alasannya memerintahkan hal itu.

"Bapak pernah hubungi atau menyuruh bawahan bapak menyampaikan untuk menghentikan proyek Meikarta ke Bupati (Neneng Hassanah Yasin)?" tanya hakim pada Demiz yang duduk sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (20/3/2019).

Demiz menyebut perintahnya itu adalah hasil rapat Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD). Sedangkan saat itu posisinya juga sebagai Ketua BKPRD.

"Bukan menyampaikan, itu surat hasil rapat BKPRD. Mengingat perizinan belum siap tapi promosi begitu besar, 500 hektare dari mana tanahnya?" jawab Demiz.

Loading...

Saat itu Demiz mengaku telah mengecek perizinan proyek tersebut. Demiz menyebut Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) Meikarta saat itu 84,6 hektare, berbeda dari iklan yang seluas 500 hektare.

"Lalu minta menghentikan?" tanya hakim. 

"Ya jangan sampai dibangun. Lebih baik mencegah. Saya dapat informasi sarana sudah dibangun, tapi bangunan belum. Makanya kita mencegah jangan sampai membangun," kata Demiz.

Demiz mengaku akan menolak apabila memberikan 500 hektare untuk proyek Meikarta. Sementara untuk luasan 84,6 hektare pihaknya tidak mempermasalahkan sebab itu merupakan hak Lippo sesuai IPPT yang sudah terbit. 

"Saya minta Bu Neneng setop 500 hektare. 84,6 hektare itu haknya Lippo. Kalau hak orang, satu hari pun ditunda, dosa. Kalau 500 hektare, taruh pistol di kepala saya," kata Demiz sambil menunjuk kepalanya dengan jari.

Demiz lantas melayangkan surat untuk Bupati Neneng. Surat tersebut intinya meminta agar menghentikan pembangunan sementara Meikarta. 

"Isinya menghentikan pembangunan selama perizinan belum selesai. Jangan sampai nanti rugi, sudah dibangun lalu dibongkar," kata Demiz. 

Demiz juga mengaku heran dengan rencana pembangunan Meikarta dengan luas mencapai 500 hektare. Menurut dia, pembangunan dengan luasan tersebut perlu rekomendasi dari pemerintah provinsi. 

"Ini dibangun berskala metropolitan. Ini harus rekomendasi provinsi. Makanya saya mikir, ini kayak negara dalam negara. Apa kata dunia?" kata Demiz. 

Dalam persidangan tersebut duduk sebagai terdakwa yaitu Neneng Hassanah Yasin sebagai Bupati Bekasi nonaktif. Selain Neneng, ada 4 terdakwa lainnya yang dulunya sebagai anak buah Neneng di Pemkab Bekasi.

Mereka didakwa menerima suap dengan total Rp 10.830.000.000 dan SGD 90 ribu. Uang itu diduga diberikan oleh perwakilan Lippo yaitu Billy Sindoro dan 3 rekannya, yang telah divonis bersalah dalam perkara yang sama.

Sumber: detik.com

 






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]