Coba Selundupkan Anak Orang Utan ke Malaysia, 3 WNI Ditangkap


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Kepolisian perairan Malaysia(PPM) menggagalkan upaya penyelundupan anak orang utan dan delapan hewan yang dilindungi lainnya. Empat orang, termasuk tiga warga negara Indonesia (WNI), ditangkap terkait upaya penyelundupan tersebut.

Seperti dilaporkan kantor berita Bernama dan dilansir The Star, Senin (8/4/2019), orang utan dan hewan-hewan dilindungi itu ditaksir bernilai 403 ribu Ringgit atau setara Rp 1,3 miliar jika dijual di pasar gelap. 

Komandan PBB Wilayah Dua, ACP Paul Khiu Khon Chiang, menyebut kunci kesuksesan penggagalan upaya penyelundupan itu ada pada aktivitas pengintaian yang dilakukan di dermaga nelayan Parit Unas di distrik Muar, Johor pada Sabtu (6/4) malam waktu setempat, setelah mendapatkan informasi soal upaya penyelundupan. 

Setelah menunggu selama nyaris satu jam, Polisi Air Malaysia memergoki sebuah mobil merek Perodua Alza bergerak mendekati dermaga. Sejumlah awak kapal yang berlabuh di dermaga itu kemudian terlihat mengeluarkan sejumlah kotak dari kapal dan memasukkannya ke dalam mobil tersebut.

Loading...

"Waspada dengan kehadiran otoritas setempat, pengemudi Perodua Alza melarikan diri namun kami berhasil mencegat kendaraan itu dan menahan pengemudinya setelah melakukan pengejaran singkat," ujar ACP Khiu kepada wartawan setempat. 

Identitas pengemudi mobil yang ditahan itu tidak disebut identitasnya. ACP Khiu hanya menyebutnya sebagai pria Malaysia berusia 28 tahun.

Empat kotak yang ditemukan di dalam mobil yang dikemudikan pria Malaysia itu diketahui berisi dua ekor orang utan, termasuk satu ekor bayi orang utan, kemudian enam ekor siamang dan satu ekor rubah albino. 

Selain membekuk pria Malaysia itu, Polisi Air Malaysia juga mencegat kapal yang digunakan sindikat penyelundup hewan dilindungi ini. Kapal patroli kepolisian air Malaysia mendapati tiga pria Indonesia di dalam kapal tersebut. Ketiga WNI yang berusia antara 23-40 tahun dan tidak disebut namanya itu langsung ditangkap. 

Ditambahkan ACP Khiu, seluruh hewan yang diselundupkan telah diserahkan kepada Departemen Satwa Liar setempat. Diyakini bahwa hewan-hewan dilindungi itu akan dijual di pasar gelap untuk pertunjukan atau sebagai hewan peliharaan.

"Kami meyakini bahwa sindikat penyelundupan menggunakan jalur laut di Sungai Muar menuju Parit Unas untuk menyelundupkan hewan-hewan itu sebelum berlabuh di dermaga. Hewan-hewan itu kemudian dibawa ke Selangor untuk dikirimkan ke para pembeli," sebut ACP Khiu dalam pernyataannya.

Empat tersangka, satu pria Malaysia dan tiga WNI, ditahan karena pelanggaran terhadap Undang-undang Konservasi Satwa Liar Tahun 2010, Undang-undang Antiperdagangan Manusia dan Antipenyelundupan Imigran Tahun 2007 dan Undang-undang Imigrasi Tahun 1959/1963.
 

Sumber: detik.com






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]