Dijanjikan Rp 20 M Urus Izin Meikarta, Bupati Neneng: Kenapa Tidak?


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin mengaku dijanjikan Rp 20 miliar untuk mengurus perizinan proyek Meikarta. Namun untuk realisasinya Neneng mengaku hanya menerima separuhnya.

Dalam pemeriksaan sebagai terdakwa di persidangan, Neneng mengaku baru tahu bila Meikarta merupakan garapan Lippo Group. Di awal proses, Neneng mengurusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) yang diajukan PT Lippo Cikarang.

"Meikarta ini adalah brand dari Lippo. Saya tahu saat itu PT Lippo (Cikarang) meminta IPPT," ujar Neneng dalam pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (10/4/2019).

Permintaan pengurusan IPPT itu disebut Neneng diterimanya dari E Yusup Taupik yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Tata Ruang Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bekasi. Neneng menyebut saat itu Lippo meminta IPPT dengan luas 400 hektare. 

Loading...

"EY Taufik datang dan bilang mau memberikan Rp 20 miliar untuk 400 hektare. Saya bilang, 'Jalanin saja'. Rp 20 M itu untuk IPPT," kata Neneng.

Saat itu E Yusup Taupik, menurut Neneng, juga menyampaikan adanya permintaan untuk bertemu dari perwakilan Lippo Group. Neneng belakangan tahu perwakilan Lippo itu adalah Edi Dwi Soesianto dan Satriadi. Dalam surat dakwaan, Edi selaku Kepala Divisi Land Acquisition and Permit PT Lippo Cikarang, sedangkan Satriadi sebagai karyawan PT Lippo Cikarang.

"Saya ketemu dan Pak Edi Soes (Edi Dwi Soesianto) memohon IPPT," ujar Neneng.

"Ada bicara uang atau tidak? Menawarkan atau bagaimana?" tanya jaksa KPK kemudian.

"Saat itu nggak bicara uang. Saya bilang ya silakan saja diurus (perizinan)," jawab Neneng.

"Bicara uang hanya dengan EY Taupik, yang menyampaikan Rp 20 miliar EY Taufik," imbuh Neneng.

Setelahnya pengajuan IPPT dilakukan melalui Dinas PTMPTSP Kabupaten Bekasi. Dalam prosesnya Neneng mengaku tidak tahu secara teknis hingga IPPT tahap awal terbit, Neneng bertemu E Yusup Taupik untuk menanyakan janji Rp 20 miliar.

"Ya karena memang EY Taupik yang bilang (janji Rp 20 miliar). Kenapa nggak?" kata Neneng.

Pada akhirnya realisasi uang itu hanya diterima Neneng sebanyak kurang lebih Rp 10 miliar. Neneng mengaku tidak tahu alasan realisasi itu hanya separuh dari janji.

"Saya sebetulnya nggak tahu, saya nggak bisa paksa, itu berjalan saja. Saya cuma terima Rp 10 miliar itu. Penyerahannya bertahap," kata Neneng.

Dalam persidangan ini, total ada lima terdakwa yang diadili, yaitu Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin, Kadis PUPR Pemkab Bekasi Jamaludin, Kadis Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor, Kadis PMPTSP Pemkab Bekasi Dewi Tisnawati, dan Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi Neneng Rahmi.

Mereka didakwa menerima suap dari Lippo Group terkait perizinan proyek Meikarta. Dalam perkara yang sama, ada empat orang yang sudah divonis terbukti bersalah sebagai pemberi suap, yaitu Billy Sindoro, Fitradjaja Purnama, Henry Jasmen P Sitohang, dan Taryudi.
 

Sumber: detik.com






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]