Polisi: Ketua Kadin Bali Terima Duit Rp 16 M di Kasus Penipuan Perizinan


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Ketua Kadin Bali Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra ditahan polisi terkait kasus penipuan perizinan pengembangan kawasan Pelindo di Benoa, Bali. Alit mengaku menjadi spesialis lobi-lobi di pemerintahan.

Kasus penipuan yang melibatkan Alit berawal dari Januari 2012. Saat itu pelapor, Sutrisno Lukito Disastro berminat untuk investasi di pengembangan di kawasan Pelabuhan Pelindo Benoa.

"Tersangka ini AA Ngurah Alit bekerja sama dengan saudara Sutrisno kaitannya sebagai pengembang dan memiliki dana dan Gung Alit di sini bekerja sama dalam proses mengurus perizinan di gubernur. Jadi mereka sepakat untuk membuat suatu perusahaan PT BSM (Bangun Segitiga Emas), rencananya akan melakukan kerja sama PT Pelindo III dalam pengembangan pelabuhan Benoa," kata Dirkrimum Polda Bali Kombes Andi Fairan saat jumpa pers di Mapolda Bali, Jl WR Supratman, Denpasar, Bali, Kamis (11/4/2019).
 

Andi menyebut tersangka Alit bertindak sebagai pengurus operasional perizinan. Misalnya saja permohonan audiensi dengan elite pemerintahan maupun urusan teknis.

Loading...

"Dalam pengembangan kerja sama pengembangan Pelabuhan Benoa ini nanti yang membuat draft kerja dama dengan Pelindo ini adalah tersangka, yang ngurus audiensi dengan gubernur dan wagub tersangka, yang mengurus rekomendasi dari gubernur juga tersangka. Persetujuan prinsip dari gubernur juga tersangka, akhirnya dibentuklah kesepakatan kerja sama," urai Andi.

Dalam kesepakatan itu disetujui Sutrisno menyetorkan biaya operasional senilai Rp 30 miliar. Pembayaran pun sudah dilakukan dua termin dengan total Rp 16 miliar. 

"Yang jadi masalah sampai menerima dana Rp 16 miliar, izin rekomendasi dari gubernur Bali tidak keluar sementara dana Rp 16 miliar sudah keluar. Sehingga pada waktunya ada batas waktu selama 6 bulan izin rekomendasi pengembangan pelabuhan tidak keluar dari gubernur maka korban melapor. Laporan polisi dilaporkan 28 April 2018, jadi hampir setahun ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Andi menambahkan pihaknya sudah meminta konfirmasi ke pihak Pelindo. Namun, Pelindo mengaku tidak mengeluarkan tender apapun. 

"Kami sudah melakukan pemeriksaan Pelindo III sebenarnya. Dari Pelindo mengatakan kami itu hanya tempat diadakan pengembangan misal reklamasi dan sebagainya, tapi proyeknya di Kementerian Perhubungan di pusat. Mereka mengatakan di tahun 2012 kami tidak ada mau kerja sama dengan pihak ketiga, kami BUMN ada dana negara sendiri. Kami berpikir mungkin saja itu proses penipuannya, sekaan-akan bisa bekerja sama dengan Pelindo tapi Pelindo tidak menginginkan bekerja sama dengan pihak ketiga, buktinya pengembangan sudah berjalan dan proses lelang sudah berjalan di kementerian," tutur Andi. 

Atas perbuatannya Alit disangkakan 378 KUHP atau 372 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun. 
 

Sumber: detik.com






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]