Mendag Batalkan Impor Bawang Putih, Bagaimana Penugasan Bulog?


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan tak akan ada impor bawang putih dalam waktu dekat. Padahal, dalam rakor baru-baru ini Perum Bulog ditugaskan mengimpor 100 ribu ton bawang putih.

Lantas, bagaimana penugasan Bulog untuk mengimpor?

Menurut Kepala Bagian Humaslem Perum Bulog Firmansyah sampai dengan hari ini pihaknya masih mengikuti prosedur keputusan rakor. Hanya saja, kegiatan tersebut belum dilaksanakan karena surat penugasan serta izin impor yang belum terbit.

"Betul (masih mengikuti keputusan rakor). Kami harus menunggu izin impor dari Kemendag baru bisa melakukan impor. (Penugasan) belum," ungkap dia kepada detikFinance, Kamis (11/4/2019).

Loading...

Dihubungi terpisah, Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Kementerian Pertanian Ismail Wahab mengatakan prosedur Bulog untuk melakukan impor, yakni pertama mendapat surat penugasan terlebih dahulu. Kemudian melengkapi data secara online untuk mendapatkan rekomendasi impor produk hortikuktura (RIPH).

Baru setelah mendapat RIPH dari Kementan, Bulog mengajukan izin impor kepada Kementerian Perdagangan.

"Setelah dapat penugasan, Bulog melakukan upload online untuk keluar RIPH-nya. Jadi rekomendasi dalam bentuk RIPH diberikan setelah Bulog melakukan pendaftaran online," tutup dia.

Sebagai informasi, keputusan rakor untuk mengimpor 100 ribu ton bawang putih dilakukan guna meredam harga yang melambung tinggi di kisaran Rp 40.000 hingga Rp 50.000 per kilogram (kg).

 

Sumber: detik.com






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]