Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Yang Menjadi Milik Negara Penindakan Tahun 2017

Foto : Tampak suasana Pemusnahan. Rabu (29/11/17)

Loading...

TEMBILAHAN - Bertempat di Halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean c (KPPBc) Tembilahan,  telah melaksanakan Pemusnahan Barang Yang Menjadi Milik Negara Hasil Penindakan Periode Januari Juli 2017, Rabu (29/11/17).


Acara ini dihadiri oleh instansi terkait dan para wartawan. Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean c Tembilahan, Agung Widodo, dalam sambutannya menuturkan bahwa kegiatan Pemusnahan Barang Yang Menjadi Milik Negara Hasil Penindakan tahun 2017 ini merupakan salah satu kontribusi KPPBC Tipe Madya Pabean C Tembilahan sebagai unit pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam menjaga keamanan dan ketertiban terhadap pemasukan dan peredaran barang ilegal yang melanggar ketentuan larangan pembatasan dan melanggar ketentuan di bidang cukai. 


Hal ini terkait fungsi DJBC sebagai community protector, Disampaikan pula bahwa sampai dengan bulan November 2017, KPPBC Tipe Madya Pabean C Tembilahan telah melaksanakan 62 (enam puluh dua) kali penindakan terhadap barang impor termasuk barang dari kawasan bebas yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan di bidang Kepabeanan, serta Barang Kena Cukai yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Cukai. 

Pemusnahan Barang Milik Negara Hasil Penindakan Periode Januari Juli 2017 yang meliputi 36 kali penindakan ini sebelumnya telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan c.q Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) c q Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang terdiri dari Produk Hasil Tembakau berupa rokok sebanyak 303,524 (tiga ratus tiga ribu lima ratus dua puluh empat) bungkus dengan total 5.842.628 (lima juta delapan ratus empat puluh dua ribu enam ratus dua puluh delapan) batang Produk Hasil Tembakau berupa Tembakau Iris sebanyak 6 bungkus Minuman keras golongan A dan B sebanyak 3.624 kaleng dan 24 botol Produk makanan dan minuman sebanyak 583 karton, 1 bag dan 121 case Tekstil, mainan, dan barang lartas lainnya sebanyak 4.633 pkgs.

Loading...

Total keseluruhan nilai barang yang dimusnahkan tersebut diperkirakan mencapai 3,4 miliar rupiah, dan akibat dari pelanggaran ketentuan perundang-undangan ini dapat menimbulkan kehilangan potensi penerimaan negara sekitar 1,6 miliar rupiah. 


Selain dampak materia, juga akan menimbulkan dampak immateril berupa terganggunya stabilitas pasar dalam negeri khususnya produk barang sejenis yang dimusnahkan, dan tidak terpenuhinya perlindungan terhadap konsumen. 


Melalui kegiatan ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera kepada para pelaku pelanggaran Undang-Undang Kepabeanan dan cukai, serta dapat meningkatkan sinergi antar instansi pemerintah dalam mengamankan hak-hak penerimaan negara maupun dalam melindungi negara dan masuknya barang-barang berbahaya asal luar negeri Semoga kedepannya Bea dan Cukai Tembilahan dapat memberikan kinerja yang makin baik di bidang pengawasan dan pelayanan.(*)


Laporan : Supriono 






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]