Bagaimana Membalik Selisih 16,9 Juta Suara? BPN: Strategi Masa Kami Umbar


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Berdasarkan Keputusan KPU, selisih suara Jokowi-Ma'ruf Amin dengan Subianto-Sandiaga Uno sebanyak 16.957.123 suara. Jubir Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menyatakan butuh pembuktian ekstra untuk bisa membalik keadaan. Apa kata Badan Pemenangan Nasional (BPN)?

"Namanya strategi masa kita umbar," kata tim hukum BPN, Nicholay Aprilindo di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (24/5/2019).

Di mana KPU memutuskan jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin 85.607.362 suara. Sedangkan jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239. 

"Kalau untuk bukti-bukti kita lihat di MK. Kami tidak mau bilang berapa kontener, berapa truk tapi nanti kita lihat bersama di MK," ujar Nicholay.

Loading...

Prabowo rencananya akan mendaftarkan gugatan hasil pilpres itu ke MK malam nanti.

"Yang kedua, yang ingin kami tegaskan di sini bahwa sebagai tim lawyer kami mengapresiiasi langkah capres 02 untuk maju ke MK dalam rangka kawal hak suara rakyat yang sudah diberikan kepada capres 02 dan menegakan kedaulatan rakyat konstitusi serta demokrasi. Itu saja yg perlu disampaikan," papar Nicholay.

Sebelumnya, Fajar meminta pihak yang menggugat untuk mengajukan bukti ke MK, bukan hanya sekedar klaim. Dia mengatakan pemohon harus menjelaskan apa masalah yang dipersoalkan, misalnya lokasi dugaan kecurangan hingga dugaan kesalahan penghitungan.

"Ya memang nggak gampang membuktikan kecurangan, kehilangan suara, kesalahan. Tidak gampang, apalagi ini 16,5 juta gitu kan. Oleh karena itu, ya mari kita tunggu. Apalagi konon pengacaranya kan pengacara hebat ini kan," tutur Fajar.

MK hanya memberi tempo sidang 14 hari di kasus sengketa pilpres.

 

Sumber: detik.com






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]