Jejak Dosen Pembuat Hoaks Bom Surabaya Pengalihan Isu Lolos dari Penjara


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Dosen Universitas Sumatera Utara (USU) , Himma Dewiyana Lubis, lolos dari tuntutan 1 tahun penjara. PN Medan hanya menjatuhkan hukuman percobaan kepada Himma karena kasus penyebaran hoaks.

Berikut kronologi kasus tersebut sebagaimana dirangkum detikcom, Jumat (24/5/2019:

13 Mei 2018
Teroris meledakan bom di sejumlah gereja di Surabaya. Sedikitnya 25 orang tewas. 

Himma menilai bom itu setingan. Hal itu ia tulis di akun Facebook-nya. Melalui handphone, ia menulis ujaran kebencian di rumahnya di Jalan Melinjo, LK VIII Komplek Johor Permai, Gedung Johor, Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Ia menulis status Facebook yang mengomentari kasus bom Surabaya, yaitu:

Loading...

Skenario pengalihan yang sempurna
#2019GantiPresiden.

19 Mei 2018
Pukul 16.00 WIB.

Himma ditangkap aparat di rumahnya karena menulis hoaks tersebut. Himma jatuh pingsan dan dipapah saat dibawa dari rumahnya ke kantor polisi.

"Saya sangat menyesal, saya hanya mengkopi status orang lain dan menyebarkan kembali. Saya salah dan sangat menyesal," ujar Himma sambil menangis saat ditangkap aparat dari Polda Sumut.

20 Mei 2018
Rektor USU Runtung Sitepu mendukung Polda Sumut untuk mengusut tuntas kasus penyebaran hoax tersebut. Selain itu, Himma juga dicopot sementara dari jabatan kepala arsip USU.

"Kita tegas. Artinya itu kan masih dalam pemeriksaan, tapi walaupun dalam pemeriksaan, kebetulan karena yang bersangkutan ini ada tugas tambahan yang kita berikan dia sebagai kepala arsip, saya sudah sampaikan kemarin ke sekretaris universitas untuk segera menerbitkan surat pemberhentian sementara dari kepala arsip itu," kata Rektor USU Runtung Sitep. 

Himma kemudian ditahan.

8 Juni 2018
Himma keluar dari tahanan karena penahanannya ditangguhkan.

9 Januari 2019
Himma mulai diadili di PN Medan. Himma didakwa diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Pasal itu berbunyi:

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Mei 2019
Himma dituntut 1 tahun penjara.

23 Juni 2019
PN Medan menyatakan Himma terbukti menyebar ujaran kebencian dan menjatuhkan hukuman percobaan kepada Himma.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan selama 2 tahun," kata majelis hakim yang diketuai Riana.

Atas hal itu, Himma mengaku pikir-pikir apakah menerima atau akan mengajukan banding atas putusan itu. Menurut kuasa hukum Himma, Rina Sitompul, tulisan Himma tersebut tidak menjelaskan secara jelas apa yang dimaksudnya.

"Kalau katanya postingan mengarah ke hoaks bom Surabaya, kami tanyakan ke saksi ahli, tidak ada ujaran kebencian. Jadi apa sih makna kebencian itu?," ujar Rina saat dihubungi terpisah. 

 


Sumber: detik.com






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]