Deja Vu Kivlan Zen Jadi Tersangka Makar


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Mayjen (Purn) Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka kasus berita bohong (hoax) dan makar oleh polisi. Namun, sebetulnya bukan kali ini saja Kivlan tersandung kasus makar. 

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo membenarkan kabar soal peningkatan status Kivlan Zen dalam kasus makar. Kini status Kivlan sudah meningkat dari saksi menjadi tersangka. 

"Sudah tersangka," kata Dedi di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (27/5/2019).

Pada Jumat, 17 Mei lalu, Kivlan Zen juga sudah menjalani pemeriksaan selama 14 jam dalam kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana di Polda Metro Jaya. Kivlan diperiksa sebagai saksi di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus). Dia mengaku mendapat 51 pertanyaan dan diperiksa dengan ramah oleh penyidik. 

Loading...

"Semua enak. Dari pihak Polri, penyidik, ramah tamah dan kita menjawabnya senang dan tenang. Nggak ada apa-apa, enak gitu-lah. Jadi saya terima kasih sama penyidik, bahwa kita ditanya dengan gembira, nggak ada apa-apa," kata Kivlan seusai pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (17/5).

Kivlan yang mulanya selalu mengelak dari dugaan kasus makar, melunak usai pemeriksaan tersebut. Dia mempercayakan penanganan kasus kepada Polri. Bahkan, dia mengimbau orang yang ada di barisannya untuk menyesuaikan diri dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

"Upaya lain nggak ada. Saya hanya tinggal menunggu keputusan penyidik. Saya akan terima apa adanya, yang saya juga menyerukan kepada yang berpikir sama dengan saya, saya sampaikan, mari kita sesuaikan diri dengan UU dan keputusan sesuai dengan keputusan yang berlaku," kata Kivlan.

"Saya juga ikuti semua proses. Dan juga yang lainnya, saya harap juga begitu ya, protes pemilu sesuai UU (yang) berlaku. Saya harap juga sama begitu. Saya ikuti proses, saya melalui Bawaslu. Nah, yang lain juga silakan, sama juga dengan saya, melalui proses yang berlaku secara hukum mengenai ketidakpuasan masalah pemilu. Saya begitu," sambung dia.

Menanggapi penetapan status tersangka, Pengacara Kivlan, Pitra Romadoni Nasution mengatakan Kivlan Zen bakal menggelar rapat pada hari ini. Rapat akan menentukan terkait langkah yang akan ditempuh selanjutnya. 

"Hari ini akan melakukan rapat bersama pak Kivlan Zen terkait upaya yang akan dilakukan nantinya," ujar Pitra.

Kivlan juga sebelumnya dilaporkan ke polisi atas dugaan penyebaran hoax dan dugaan makar oleh Jalaludin. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim.

Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) serta UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107. 

2017 Kivlan Juga Pernah Kesandung Kasus Makar

Pada tahun 2017 Kivlan Zen juga pernah tersandung kasus makar. Saat itu Kivlan Zen jadi tersangka makar bersama beberapa aktivis lain seperti Ratna Sarumpaet, Rachmawati Soekarnoputri, Sri Bintang Pamungkas dan Alvin Indra. 

Kivlan dkk juga dijerat Pasal 28 Juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE dan Atau Pasal KUHP Juncto Pasal 110 KUHP tentang perbuatan makar. Mereka diduga ingin memanfaatkan aksi massa aksi 212 sebagai momentum untuk berbuat makar. 

Kivlan Zen sendiri mengaku bingung mengapa dirinya bisa ikut diciduk dan dijadikan tersangka makar oleh kepolisian. Padahal Kivlan mengaku, pada 1 Desember 2016, dia tidak hadir dalam konferensi pers di Hotel Sari Pan Pacific yang diduga jadi tempat perencanaan aksi makar. 

"Khusus untuk saya, di situ (surat penangkapan) disebutkan tanggal 1 (Desember 2016), tanggal 1 saya tanya ada statement Rachmawati minta ke DPR, yang di Hotel Sari Pan Pacific. Saya tidak terlibat, saya tidak hadir," kata Kivlan saat audiensi dengan pimpinan DPR RI, Fadli Zon, di gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (10/1/2017).

Kivlan pun menyesalkan tindakan kepolisian yang menuduhnya sebagai salah satu pelaku dugaan makar. Padahal, sebagai purnawirawan TNI, dirinya justru punya tugas mengamankan negara. Dia bahkan menyebut pembebasan sandera Abu Sayyaf adalah salah satu upanyanya rangka membela negara.

"Sebagai purnawirawan, saya menyesalkan tindakan kepolisian yang menuduh makar terhadap kita. Kemudian saya sebagai purnawirawan, saya tetap tentara, UU Pertahanan menyebutkan para purnawirawan tentara nasional adalah tentara cadangan. Berarti hukum militer berlaku, tetapi saya ditangkap polisi. Saya merasa kehormatan saya dan kehormatan TNI dihapuskan dan dilecehkan," ujar Kivlan.

Purnawirawan TNI berpangkat mayjen itu juga menjelaskan apa sebenarnya definisi dari makar. Menurutnya, apa yang dia dan tujuh orang lain lakukan tidak dapat dipidanakan.

"Untuk definisi makar, kalau pasal 106, 107, 108, 109, dan pasal 110 tidak kena pada kita. Pertama, karena melakukan pengkhianatan negara, menjual negara ini. Kedua, dilakukan dengan bersenjata. Kemudian pasal 10 ayat 4, kalau upaya merubah ketatanegaraan, kita ini kan menyatakan mengubah ketatanegaraan kembali ke UUD '45, tidak dikatakan makar, tidak dipidanakan," papar Kivlan.

Dia merasa ada pihak yang menginginkannya dipenjara karena terusik oleh sikap vokalnya selama ini. Bahkan dia menyinggung Menko Polhukam Wiranto sebagai orang yang menginginkan hal tersebut.

Namun, kasus makar yang menjerat Kivlan Zen dkk ini tak jelas akhirnya karena tak ada perkembangan lebih lanjut.

Sumber: detik.com

 






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]