Tuntutan 6 Bulan Penjara dan Bungkamnya Vanessa Angel


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Drama pengadilan Vanessa Angel hampir mendekati babak akhir. Sebelum divonis, Vanessa harus menghadapi tuntutan terlebih dahulu. 6 Bulan penjara adalah tuntutan yang menjerat artis FTV tersebut.

Sebelum menjalani sidan tuntutan, Vanessa mengaku siap menghadapinya. Vanessa hanya meminta doa yang terbaik. "Insyaallah siap. Doain aja," kata Vanessa kepada wartawan di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya, Jalan Arjuna, Senin (17/6/2019).

Meski mengaku siap, namun Vanessa grogi juga saat mendengarkan jaksa membacakan tuntutan. Vanessa terlihat tegang saat menjalani sidang tuntutan. Wajah vanessa terlihat tak santai saat mendengar jaksa membacakan tuntutannya.

Vanessa juga terlihat mengusap hidungnya berkali-kali. Saat mendengarkan tuntutan, Vanessa terlihat lebih banyak menundukkan kepalanya.

Loading...

"Tadi di persidangan (Vanessa) dituntut 6 bulan penjara," ujar Abdul Malik, kuasa hukum Vanessa.

Begitu sidang usai, Vanessa yang berjalan keluar dari ruang sidang langsung dihujani pertanyaan dari media. Namun Vanessa bungkam. Vanessa tak berkata sepatah katapun dan terus berjalan ke ruangan transit di PN Surabaya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farida Hariani membenarkan jika Vanessa dituntut enam bulan penjara.

"Benar tuntutannya enam bulan (penjara), tidak denda," kata Farida.

Terhadap tuntutan itu, Abdul Malik mengaku berat dengan tuntutan enam bulan yang dilayangan oleh JPU. "Tuntutan 6 bulan buat kami berat sekali. karena fakta persidangan tidak ada saksi maupun yang tahu. Apalagi Rian nya tidak ada, banyak di BAP yang tidak dihadirkan dalam persidangan," kata Malik.

Malik juga menganggap beberapa saksi ahli yang dihadirkan pun tidak sesuai fakta persidangan. "Hanya satu saksi IT, dan saksi IT itu juga bohong juga, yang dari ITS. Jadi dia mengatakan hadir di Polda jam 09.00 WIB, ternyata di BAP-nya jam 16.00 WIB. Jadi saksi yang benar itu saksi yang dari hotel," jelas Malik.

Sementara itu, Malik bersama dengan tim kuasa hukum Vanessa yang lain berencana akan melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) bila memang Vanessa dinyatakan bersalah.

"Besok hari Rabu saya ke Jakarta, saya rapat dengan tim untuk menyusun masalah pledoi ini. Kalau ini dikatakan bersalah, 200 juta masyarakat Indonesia akan sengsara semua, karena chatting pribadi akan membuat seseorang jadi terpidana. Insyaallah ada tim lain, kita tunggu putusan ini, kita akan ajukan gugatan review ke MK," tandas Malik.

Dalam tuntutan jaksa Vanessa terbukti melanggar Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: detik.com






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]