PTPN III Sei Meranti Klarifikasi Berita Pakai Surat Jadul

Surat Klarifikasi yang diberikan kepada media lokal.co

Loading...

ROKANHILIR - Surat klarifikasi yang dilayangkan oleh Perusahaan Plat Merah yang bernaung di bawah BUMN yakni PTPN 3 baru baru ini meninggalkan kesan ketinggalan zaman.

Era Digital sepertinya belum menyentuh bagi pejabat yang bertugas di perusahaan Plat Merah itu, sebab surat Klarifikasi dilayangkan berbentuk surat. Padahal, media ini telah menterterakan email redaksi untuk pusat pengaduan dan hak jawab.

Parahnya lagi, surat yang harusnya ditujukan kepada Redaksi, diberikan langsung kepada penulis berita, bahkan surat tersebut dikirim melalui jasa orang lain.

Akibat jadulnya sarana klarifikasi itu, berita yang terbit 14 Juni lalu baru diterima media ini pada 11 Juli 2019 kemarin. Dan dari surat klarifikasi yang diterima, hanya beberapa point yang dijawab. Seperti terendamnya ratusan pohon kelapa sawit di areal Afdeling VII (Tujuh), dalam klarifikasi tersebut hanya membantah bahwa lahan tersebut bukan merupakan areal konservasi.

Loading...

Begitu juga dengan areal yang sebelum dilakukan Replanting atau penanaman ulang sekira tahun 2006 merupakan hutan berawa yakni areal sumber air panas, juga tidak disebutkan dalam klarifikasi tersebut. Padahal lokasi sumber air panas itu sendiri diketahui oleh masyarakat umum setelah adanya penanaman baru di lokasi tersebut.

Namun demikian, sesuai amanah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, serta kode etik jurnalistik, klarifikasi tersebut sudah diterbitkan di media ini.

Sebelumnya, terkait pemberitaan dugaan lahan Konservasi yang dibabat habis dan Temuan EoF yang menyebutkan bahwa PTPN III Kebun Sri Meranti tak ber HGU dibantah keras oleh pihak perusahaan plat merah itu.

Dari surat klarifikasi yang diterima medialokal.co pada Kamis (11/7) kemarin dengan Nomor: KSMTI/X/52/2019 dan KSMTI/58/2019 membantah berita yang berjudul " Kangkangi UU, PTPN III Sri Meranti Babat Habis Lahan Konservasi".

Klarifikasi tersebut menyebutkan bahwa lahan yang diduga merupakan konservasi itu tidak benar. Dan hal itu dibuktikan sesuai dengan dokumen lampiran identifikasi Nilai Konservasi Tinggi (NKT) yang dikeluarkan oleh Pusat Penelitian Sumber Daya Hayati dan Bioteknologi (PPSHB) lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat Institut Pertanian Bogor (IPB) tahun 2013 lalu. 

Dalam surat klarifikasi itu masih ditandatangi oleh menejer perkebunan Sei Meranti E. Pirgok Manurung tertanggal 14 Juni 2019. Yang mana saat ini Menejer sudah dalam Masa Bebas Tugas (MBT). 

Sementara dalam surat klarifikasi nomor KSMTI/58/2019 membantah berita yang berjudul " Selain Babat Habis Lahan Konservasi, EoF Menduga PTPN III Sei Meranti tak Ber-HGU".

Dalam surat klarifikasi itu menyebutkan bahwa areal yang dimaksud sudah memiliki HGU yang diterbitkan oleh BPN Provinsi Riau. 

Terkait plank konservasi dikelilingi sawit juga tidak benar adanya. Dalam arti areal yang difoto tidak termasuk areal konservasi. "Hal ini sesuai dengan dokumen laporan identifikasi Nilai Konservasi Tinggi yang dikeluarkan oleh PPSHB lembaga penelitian dan pengabdian keada masyarakat dari IPB Bogor tahun 2013," tulis surat klarifikasi tersebut yang ditandatangi oleh menejer Kebun Sei Meranti Junaidi SP, Juli 2019.  /ded






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]