Terbukti Menjiplak, Katy Perry Kena Denda Gede Banget


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Enam tahun yang lalu lagu Dark Horse dirilis. Lagu itu membuat Katy Perry mendapat satu nominasi di Grammy Awards 2013. Siapa sangka saat ini lagu itu justru membuat Perry, kolaborator, dan labelnya, Capitol Records, harus membayar sejumlah uang. Sebab, juri di pengadilan telah memutuskan bahwa Dark Horse menjiplak lagu berjudul Joyful Noise yang ditulis dan dibawakan Marcus Gray pada 2008.

Jumlah total yang harus dibayar adalah USD 2,78 juta (Rp 39,4 miliar). Ikut andil dalam penulisan lirik dan menyanyikannya, Perry harus membayar USD 550 ribu (Rp 7,8 miliar) kepada rapper Gospel dengan nama panggung Flame itu. Sedangkan sebagian besar sisanya dibayar Capitol Records dan kolaborator lain.

Michael A. Kahn, pengacara Gray, serta dua co-writer lagu itu, Emanuel Lambert dan Chike Ojukwu, mengungkapkan bahwa mereka berhak mendapat royalti hingga USD 20 juta (Rp 283,8 miliar). Sebab, Dark Horse memuat 45 persen riff ritme instrumental Joyful Noise.

''Para terdakwa ini menghasilkan jutaan dolar dari pelanggaran hak cipta. Mereka meminta bagian yang adil dari keuntungan para terdakwa. Tidak semuanya,'' ujar Kahn sebagaimana dilansir dari USA Today.

Loading...

Menurut dia, Dark Horse berhasil meraup pendapatan lebih dari USD 41 juta (Rp 581,7 miliar) dari lagu itu sendiri plus album dan penjualan DVD konser. Sedangkan Perry mengantongi USD 2,4 juta (Rp 34 miliar). Namun, pengacara Capitol Records mengaku bahwa pendapatan itu belum dipotong biaya produksi dan promosi sebanyak USD 650 ribu (Rp 9,2 miliar).

Gray dan dua co-author Joyful Noise kali pertama melaporkan pelanggaran hak cipta atas lagu itu lima tahun lalu. Mereka menuduh Perry dan lima produsernya mencuri riff kunci musik 16 detik dari lagu Joyful Noise.

Pengacara Perry, Christine Lepera, berpendapat bahwa penulis Dark Horse belum pernah mendengar lagu itu. Elemen dalam riff itu seharusnya bisa digunakan untuk semua penulis lagu. Namun, pengacara Gray berhasil meyakinkan bahwa lagu Joyful Noise terkenal. Dibuktikan dengan jutaan viewers di YouTube dan pendengar di Spotify.

Menurut pengacara Perry, pihak Gray hanya berhak mendapat USD 360 ribu (Rp 5,1 miliar). "Mereka berusaha mendapatkan uang sebanyak-banyaknya,'' kata pengacara terdakwa Aaron M. Wais kepada juri sebagaimana dilansir dari USA Today.

''Alasan mengapa orang membeli album Katy Perry, membeli lagu Katy Perry, adalah karena itu Katy Perry. Kalau Anda menggantinya dengan artis yang tidak dikenal, Anda pikir itu akan laris?'' urai Wais sebagaimana dilansir dari Telegraph.(*)


sumber : jpnn.com 
https://m.jpnn.com/news/terbukti-menjiplak-katy-perry-kena-denda-gede-banget






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]