Antisipasi, Pendinginan Dilakukan di Lahan Gambut yang Terbakar Berhari-hari di Enok


Loading...

ENOK, Medialokal.co – Lahan gambut yang ditumbuhi semak belukar seluas 5 hektare yang terletak di Parit Menanti Desa Sungai Rukam, Kecamatan Enok, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) belum lama ini dilalap si jago merah.

Meski api sudah tak tampak pada permukaan, namun hingga kini tim Satgas Karhutla di Kecamatan Enok masih menyiraminya dengan air. Tujuannya, untuk melakukan pendinginan agar suhu panas yang berada di bawah permukaan tanah tak kembali menjadi titik api dan membakar lahan itu lagi.

Danramil 02/Tanah Merah, Kapten Inf Rohadi Handoko mengatakan, hingga kini pihaknya bersama dengan Polri,BPBD, Manggala Agni, Damkar dari PT Bumi Palma dan masyarakat masih berada di lokasi. Sebab, proses pendinginan harus tetap dilakukan agar api tak kembali muncul.

“Kini tinggal dalam tahap pendingianan saja,” kata Kapten Inf Rohadi Handoko, Rabu (28/08/2019).

Untuk mengantisipasi hal serupa terjadi di lokasi lainnya, Tim Karlahut di Kecamatan Enok juga sudah menghimbau terkait bahayanya pembakaran hutan dan lahan di wilayah hukumnya. Selain itu, bagaimana cara mencegah dan sanksi apa yang diterima jika terbukti melakukan pembakaran juga sudah disosialisasikan kepada masyarakat.

Berbekal peralata seadanya seperti, Mesin Robin 3 Unit, Selang air 40 Rol, Parang 5 Buah, Cangkul 12 Buah tidak menyurutkan semangat Tim untuk benar-benar memastikan bahwa api telah padam sampai kebawah.


Lebih lanjut, Koramil 02/Tanah Merah ini menyebutkan, kendala yang dihadapi petugas di lapangan saat proses pemadaman api adalah sulitnya menjangkau titik api dan jarak tempuh dilalui menuju sasaran kebakaran. Selain itu, sumber air terbatas.

“Jarak tempuh sulit dilalui, sehingga kita harus membuka jalan baru. Untuk sumber air dari titik kebakaran juga sangat terbatas,” terang nya.

Untuk itu, Kapten Inf Rohadi Handoko mengimbau kepada seluruh masyarakat Tanah Merah, Enok agar menjaga alam dengan sebaik mungkin. Jangan ada lagi membuka lahan dengan cara instan atau membakarnya.

“Sehingga akibat membakar lahan, dapat merugikan layak banyak. Selain itu juga hukuman yang diterima pun tidak main-main, dua belas tahun kurungan penjara atau denda sebesar dua belas miliar,”tegasnya. (Adp)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]