Sudah Koperatif: Grand Dragon & New Paragon Sudah Serahkan Dokumen Perizinan Kepada Satpol PP,Yang L


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Manajemen Grand Dragon dan New Paragon telah menyerahkan seluruh dokumen perizinan kepada Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Pekanbaru. Saat ini, institusi penegak Peraturan Daerah (Perda) itu masih melakukan verifikasi terhadap izin-izin tersebut.

Penyerahan dokumen perizinan itu dilakukan sejak awal pekan kemarin. Di antaranya, data pajak, berikut kelengkapan izin tempat usaha.

"Kami kooperatif dengan Pemerintah Kota Pekanbaru, terhadap semua aturan dan ketentuan. Makanya kami datang menyerahkan semua dokumen izin yang diminta," ujar Asisten Manager Grand Dragon, Farid, seperti dilansir haluanriau.co, Jumat (30/8/2018).

Dia meyakini, dokumen yang diserahkan itu sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah setempat. Dia pun kemudian mempersilakan pihak terkait untuk melakukan pengecekan.

Loading...

"Kita ikuti semua aturan. Semua ada di data yang kita serahkan itu. Silakan dicek, nanti kalau masih ada yang kurang, kami lengkapi lagi. Intinya kami kooperatif dengan Pemko Pekanbaru," tegas Farid.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Pekanbaru, Agus Pramono, juga membenarkan jika manajemen tempat usaha itu telah menyerahkan dokumen perizinan sebagaimana yang diminta sebelumnya. Saat ini, kata dia, pihaknya masih melakukan pemeriksaan dengan berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

"Benar, dokumennya sudah kita terima. Sekarang sedang diperiksa dan dikoordinasikan dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu," kata Agus Pramono.

Sebelumnya, Agus Pramono menegaskan, akan melakukan razia semua tempat hiburan malam yang ada di Kota Pekanbaru, tidak hanya Grand Dragon dan Paragon. Itu dilakukan untuk memastikan kelengkapan perizinan yang harus dimiliki sesuai aturan yang berlaku.

"Semua mau kita tertibkan. Bukan cuma dua itu saja (Dragon dan Paragon)," tegas dia.

Semua pengelola maupun pemilik tempat hiburan harus mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2002, tentang Hiburan Umum. Di dalamnya jelas menyebutkan, untuk jam operasional harus tutup pada pukul 22.00 WIB.

Namun faktanya, aturan tersebut tidak dipatuhi seluruh Tempat Hiburan Malam (THM). Bahkan ada THM yang nekat beroperasi hingga pukul 06.00 WIB.

"Perda belum direvisi. Jadi ikuti yang lama saja, tutup pukul 22.00 WIB. Tak ada pengecualian, kalau saat kita razia terbukti melanggar aturan, kita beri peringatan. Bisa sampai Pol PP Line," pungkas Agus Pramono(spiritriau.com)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]