Keberadaan Riau Internasional College Dipertanyakan


Loading...

 

MEDIALOKAL.CO - Wisuda seperti yang kita tahu, erat kaitannya dengan prosesi sakral yang  dilewati mereka setelah lulus jenjang universitas.

 Untuk bisa mencapai wisuda itu sendiri, dibutuhkan proses yang tidak mudah. Selain perjalanan perkuliahan panjang menyita pikiran dan tenaga, ada juga proses pengerjaan skripsi atau tugas akhir dengan segala drama di dalamnya. Makanya, tidak heran kalau para orangtua di luar sana, akan bahagia bukan main kalau anak-anaknya bisa memakai toga di acara wisuda.

Sayangnya, istilah wisuda saat ini udah mulai bergeser setelah banyaknya lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) menggunakan kata ini buat menyebut perpisahan anak didiknya. Tak lupa dengan toga lengkap, dandanan bak orang dewasa, serta prosesi memindahkan kuncir tali toga dari kiri ke kanan. 

Loading...

Tidak hanya PAUD, tapi SD, SMP, dan SMA bahkan lembaga kursus sudah mengikuti trend ini. Hal ini pernah diprotes Kemenristek Dikti, karena dinilai tidak etis dan menghilangkan esensi dari wisuda.

 Riau Internasional College (RIC) salah satu  Lembaga Kursus dan pendidikan (LKP) yang melakukan wisuda dengan memakai toga. Bahkan lembaga yang dipimpin oleh Mardimin ini menyebut kata mahasiswa bagi para peserta didik saat melakukan wisuda.

Secara Perizinan, RIC memang lengkap sebagai Lembaga Kursus dan Pendidikan yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru dan Dinas Tenaga Kerja.

Hal tersebut terkonfirmasi dari Direktur RIC Mardimin saat dihubungi melalui aplikasi WhatsApp. Dia menjelaskan RIC mempunyai izin lengkap baik dari Dinas Pendidikan maupun dari Dinas Tenaga Kerja.

"Semua izin dikeluarkan sejak tahun 2011 hingga sekarang masih valid berlaku," katanya. "Izin LKP dari dinas pendidikan.

 Izin LPK dari Disnaker".

Bahkan sambungnya, sekarang status RIC Ter Akreditasi A dari BAN PAUD PNF.

Nomor NPSN Riau International College adalah K5665543

Terkait soal wisuda menggunakan toga, Mardimin justru balik bertanya. 

"Yang perlu saya jelaskan sekarang adalah permasalahan wisuda menggunakan toga, apakah ada aturan yang melarang lembaga kursus & pelatihan melaksanakan wisuda dengan menggunakan toga..?"

"Anak anak TK, MDA, PONPES dan bahkan beberapa sekolah SD, SMP, SMA/SMK juga melakukan hal yang sama dan tidak ada pihak pemerintah baik Dinas pendidikan maupun lainnya yang melarang,' katanya.

Menurut dia RIC telah melaksanakan kegiatan ini sejak 2011, dan setiap tahunnya pasti dihadiri oleh pihak dinas pendidikan serta tetap kami berikan toga.

Sementara penyebutan kata mahasiswa, menurut Mardimin berangkat dari filosofi pendidikan, dimana para peserta didik yang masuk ke RIC adalah para siswa lulusan SLTA maupun sekolah yang sederajat.

Untuk saat ini, kata dia, RIC setara dengan diploma 1 (D1) yang melakukan kerjasama dengan beberapa perguruan tinggi. Artinya, penggunaan kata mahasiswa sejauh ini tidak melanggar aturan yang ada. 

"Selama belum ada aturan yang melarang, saya pikir kita [RIC] tidak ada melakukan pelanggaran. Penggunaan kata mahasiswa karena program yang sudah kita lakukan setara dengan diploma 1," jelas Mardimin.

Pengamat pendidikan Riau dari Dewan Pendidikan Riau Ir Fendri Jaswir merespon Mardimin. Menurut dia sebagai lembaga kursus dan pelatihan (LKP) yang mengeluarkan  izinnya memang dinas tenaga kerja dan dinas pendidikan. Sama dengan kursus jahit, memasak, montir dll.

Namun kata Fendri, LKP tidak boleh menyebut mahasiswa, tetapi peserta didik. Pengajarnya disebut pendidik dan tenaga kependidikan.

"Mahasiswa hanya untuk mereka yang mengikuti pendidikan di perguruan tinggi. Dalam UU tentang PT diatur tata pengggunaan atribut," jelas dia.

Jadi kalau ada Lembaga Kursus dan Pendidikan (LKP) yang menyebut peserta didik sebagai mahasiswa, itu bisa dikategorikan pembohongan publik. Masyarakat bisa saja melaporkan kepada Lembaga Konsumen.

Senada dengan itu Kabid Pendidkan Luar Sekolah Kota Pekanbaru,Erma mengatakan sejauh ini RIC masih berstatus Lemba Kursus dan Pendidikan (LKP). Namun jika mereka melakukan wisuda dengan memakai toga, berarti sudah sama  dengan perguruan tinggi yang telah telah terdaftar  di kementrian  Dikti.Ketika ditanya Apakah ini termasuk pelanggaran, Erma menjawab tidak mau menyebutkan terkait hal itu, namun yang ia ketahui bahwa RIC itu lembaga kursus dan Pendidikan, jelasnya singkat.

Riau Internasional College (RIC) melakukan kegiatan di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru. Saat ini jumlah peserta didik sebanyak 240 orang (spiritriau.com)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]